bontangpost.id – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bontang Kamilan menegaskan, kapal yang bersandar di Pelabuhan Loktuan tak boleh membawa penumpang di atas 70 pesen dari kapasitas kapal. Bila ketahuan mengangkut di atas itu, Dishub akan menjatuhkan sanksi tegas, tidak boleh bersandar di Pelabuhan Loktuan.
“Kalau di atas itu, akan kamu jatuhkan sanksi,” tegas Kamilan kepada awak media, Senin (19/7/2021) siang.
Dia menjelaskan, aturan ini tak ujug-ujug diberlakukan. Namun didahului dengan pembahasan. Ini melibatkan Dishub, Kantor Kesyahbandaran Otoritas pelabuhan (KSOP), pemilik kapal, dan stakeholder terkait. Dalam pembahasan itu dijelaskan, pemerintah daerah mesti mengambil sikap tegas menyusul kondisi Bontang saat ini darurat Covid-19.
“Ini hasil rapat, duduk bersama. Maka disepakati aturan dan sanksi yang akan dijatuhkan,” beber Kamilan.
Kata Kamilan, para pemilik kapal cukup memaklumi kondisi Bontang. Terlebih, pembatasan seperti ini bukan cuma berlaku di Kota Taman, daerah lain pun menerapkan pengetatan serupa.
Ancaman teguran ini dinilai cukup efektif menekan ledakan penumpang. Menurutnya sudah tidak pernah ada lagi kapal yang mengangkut penumpang di atas batasan yang sudah ditentukan.
“Alhamdulillah sudah tidak pernah lagi membludak penumpang kapal,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post