bontangpost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Bontang Migas Energi (BME). Mereka adalah mantan Direktur PT BME yakni KR dan mantan Plt Direktur PT BME berinisial MT.
”Kami sudah memeriksa 16 saksi. Barang bukti pun masih kami kumpulkan,” kata Kajari Bontang Dasplin melakui Kasi Pidsus Ali Mustofa.
Diketahui, pengelolaan keuangan di PT Bontang Migas Energi (BME) terindikasi terdapat penyelewengan. Kejaksaan Negeri Bontang bahkan telah melakukan penyidikan.
Proses penyidikan sendiri juga melibatkan Inspektorat Daerah Bontang. Selaku aparat pengawasan internal pemerintah, mereka dilibatkan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN). Mengingat BME merupakan perusahaan daerah. (*)







