bontangpost.id – Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non guru di lingkup Pemkot Bontang akan dimulai 29 September mendatang. Salah satu persyaratan peserta ialah wajib melakukan pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif sebelum pelaksanaan seleksi.
Ketentuannya durasi maksimal untuk swab PCR ialah 2×24 jam sebelum ujian berlangsung. Sementara rapid antigen lebih singkat yakni 1×24 jam sebelum tes. Perihal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) dr Bahauddin mengatakan peserta CPNS dan PPPK tidak bisa melakukan pemeriksaan di Labkesda Bontang. Pasalnya, di lokasi tersebut diperuntukkan khusus untuk hasil tracing yang dilakukan tim gugus covid-19.
“Labkesda hanya untuk tracing, kontak erat, dan suspek pemeriksaannya,” kata dr Bahauddin.
Tak hanya itu, keringanan tarif pun tidak bisa diambil oleh Diskes Bontang. Mengingat tidak ada arahan dari pemerintah pusat. Sehingga peserta masuk dalam klasifikasi biaya mandiri. Diketahui, Pemkab Banyuwangi pun telah membebaskan biaya pemeriksaan covid-19 bagi peserta calon aparatur sipil negara (CASN).
Sementara Pemkot Samarinda telah memberikan keringanan berdasarkan surat Diskes nomor 443/23340/100.02. Biaya rapid antigen maksimal Rp 35 ribu sedangkan PCR maksimal Rp 200 ribu. Tarif ini hanya berlaku untuk persyaratan CPNS.
“Karena mereka (Samarinda) setiap puskesmas sudah BLUD. Sementera Bontang belum. Sehigga tidak bisa menentukan tarif. Dulu Puskesmas BU II mau dijadikan percontohan tetapi belum terealisasi akibat pandemi,” ucapnya.
Alhasil, peserta CASN Bontang nantinya hanya bisa melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan. Baik rumah sakit maupun klinik. Disinggung mengenai upaya Diskes, ia mengaku tidak bisa memaksakan faskes untuk menurunkan tarif pemeriksaan. Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sudi Priyanto melalui keterangan tertulis menerangkan pelaksanaan seleksi CASN akan dihelat di Ruang Auditorium Graha Taman Praja Blok IV Lantai 3, Jalan Moh Roem, Kelurahan Bontang Lestari.
BKPSDM pun telah membagi jumlah peserta berdasarkan abjad nama. Nantinya tiap sesi seleksi akan diisi oleh 110 peserta. Dengan durasi 110 menit untuk CPNS dan 130 menit PPPK. Sudi menjelaskan tahapan ini akan mengacu protokol kesehatan (prokes) secara ketat. “Ruangannya itu besar jadi sudah sesuai dengan ketentuan maksimal kapasitas,” ucapnya.
Sementara jika hasilnya reaktif atau positif maka peserta harus melaporkan ke panitia seleksi paling lambat H-1 sebelum ujian. Panitia seleksi akan melakukan jadwal ulang sampai peserta dinyatakan sembuh. Ultimatum tegas juga diberikan jika ada peserta yang kedapatan memalsukan hasil pemeriksaan. Panitia seleksi akan menggugurkan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post