bontangpost.id – Baru digelar, sejumlah target sudah berhasil dibekuk. Pada Operasi Antik Mahakam 2021 yang digelar Polres Bontang sejak 17 September hingga 1 Oktober mendatang, seorang pengedar sabu kembali ditangkap. Dalam sehari, dua Polsek dibawah naungan Polres Bontang meringkus terangka penyalahgunaan narkotika.
Kali ini giliran Masdar (32) warga Muara Badak, Kutai Kartanegara. Dia ditangkap Jumat (17/9/2021) pukul 17.30, di Desa Badak Gas Alam Badak I, Muara Badak.
Kapolsek Marangkayu AKP Purwo Asmadi menyebut, sebelumnya dia mendapat informasi, bahwa di lokasi penangkapan kerap terjadi transaksi narkoba. Berangkat dari informasi itu, kemudian personelnya melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Kala itu tersangka tengah duduk di atas motor yang terparkir di pinggir jalan. Melihat adanya gerak-gerik mencurigakan, polisi kemudian melakukan penggeledehan badan.
“Kami temukan 2 poket plastik klip berisi sabu di saku celana belakang bagian kiri,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli. Dua poket sabu yang disita polisi seberat 0,065 gram. Tersangka telah digelandang ke Mapolsek Muara Badak. Dia dijerat pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post