• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Bandar dan Pengedar Sabu di Marangkayu Ditangkap

by Yulianti Basri
18 September 2021, 18:22
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Tersangka saat diringkus polisi (Satreskrim Polsek Marangkayu)

Tersangka saat diringkus polisi (Satreskrim Polsek Marangkayu)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Tiga pria diringkus polisi. Mereka terlibat peredaran gelap narkoba. Ketiganya ditangkap Jumat (17/9/2021) pukul 21.30 di Desa Santan Tengah, Marangkayu, Kutai Kartanegara.

Muchlis (32), Fahruddin (35), dan Mastoni (23) terjaring dalam Operasi Antik Mahakam 2021 yang digelar Polres Bontang sejak 17 September sampai 1 Oktober nanti.

Di antara ketiganya, dijelaskan Kapolsek Marangkayu melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang, memiliki peran yang berbeda-beda. Muchlis sebagai bandar. Mastoni merupakan pengedar, sedangkan Fahruddin hanya sebagai pengguna.

Awalnya dikatakan Ambo, pihaknya sering mendapat laporan adanya transaksi narkoba di lokasi penangkapan. Tepat pukul 21.30 dia beserta sejumlah personel mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan di kediaman Muchlis di Desa Santan Tengah, Marangkayu. Penggerebekan itu turut disaksikan oleh Kepala Desa dan Ketua RT setempat.

Baca Juga:  Simpan Sabu dalam Kamar Tidur, Pemuda Ini Diringkus Polisi

“Mereka bertiga di kamar, kami geledah dan dapat barang buktinya,” ungkapnya didampingi Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono.

Barang bukti yang disita polisi (Satreskrim Polsek Marangkay

Ada 7 poket sabu yang diamankan. Beratnya, 2,84 gram. Satu poket sabu diambil dari tangan Muchlis, dan enam poket sabu lainnya didapat di lantai kamar yang juga diakui kepemilikannya oleh Muchlis. Selain itu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap, sendok takar, uang hasil penjualan senilai Rp 100.000, dan ponsel.

“Dari pengakuan mereka, barangnya didapat dari Bontang, itu masih kami kembangkan,” jelasnya.

Kini ketiganya beserta barang bukti telah ditahan di Mapolsek Marangkayu. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: narkobapengedar sabu
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Mudahkan Akses Transportasi bagi Masyarakat, Pupuk Kaltim Resmikan Jalan Ir Suratman

Next Post

Tunggu Pembeli di Pinggir Jalan, Pengedar Sabu Diringkus

Related Posts

Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet
Kriminal

Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

29 April 2026, 15:59
Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus
Kriminal

Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

28 April 2026, 13:20
Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu
Kriminal

Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

23 April 2026, 16:29
Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan
Kriminal

Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan

20 April 2026, 11:28
Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar
Kriminal

Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

16 April 2026, 15:00
Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu
Kriminal

Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu

13 April 2026, 11:21

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.