bontangpost.id – Seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Api-Api, Bontang Utara ditangkap Satreskoba Polres Bontang, Minggu (19/9/2021) sekira pukul 18.15 di kediamannya.
Ana (31) terlibat kasus peredaran gelap narkoba. Dikatakan Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan pengintaian dan penggeledahan badan ditemukan satu bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu. Barang haram itu disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakan oleh tersangka.
Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di beberapa sudut rumah. Tepat di samping kamar mandi ditemukan timbangan digital, pipet kaca berisi sabu, alat hisap sabu, dan sendok takar.
“Kami sita sabu seberat 0,78 gram,” ungkapnya didampingi Kasi Humas AKP Suyono.
Lebih lanjut Rakib menyebut, sebelumnya tersangka membeli sabu tersebut seharga Rp 1,3 juta dan siap diedarkan kembali. Saat penggeledahan dan penangkapan itu, turut disaksikan oleh ketua RT setempat.
Dia terjaring dalam Operasi Antik 2021 yang digelar oleh Polres Bontang sejak 17 September hingga 1 Oktober mendatang. Sebelumnya, sejumlah pengedar dan pengguna sabu lebih dulu ditangkap oleh Satreskoba Polres Bontang.
Tersangka dan barang bukti pun telah ditahan di Mapolres Bontang. Wanita tersebut dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post