bontangpost.id – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) PPU Helena Lin Legi menyatakan keprihatinannya terhadap problem ini. DAD meminta agar pihak terkait segera menindak tegas tambang ilegal di Bukit Tengkorak, Sepaku. “Di sana itu banyak masyarakat berkebun dan berburu secara tradisional. Kasihan, jika lingkungan dan ekosistem di sana rusak. Mau makan apa mereka nanti setelah semuanya hancur,” kata Helena Lin Legi kepada Kaltim Post (induk bontangpost.id)
Ia mengamati operasi tambang batu bara diduga ilegal di Sepaku itu sejak 2019, dan secara lingkungan menimbulkan dampak perubahan bentang alam, penurunan kesuburan tanah, terjadinya ancaman keanekaragaman hayati, penurunan kualitas air, udara dan pencemaran lingkungan.
Menurutnya, bagaimana bisa forest city terwujud jika banyak lubang tambang menganga, lingkungan tidak lagi hijau, dan hewan-hewan punah. Helena mengatakan, beberapa permasalahan lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh tambang ini, di antaranya dalam waktu singkat dapat mengubah permukaan tanah, ubah keseimbangan sistem ekologi bagi daerah sekitarnya, dapat menimbulkan tanah longsor, gempa, pencemaran lingkungan akibat debu dan asap yang mengotori udara dan air, karena limbah/buangan tambang mengandung zat-zat beracun.
“Karena itu, dengan mempertimbangkan dampak yang nantinya dapat ditimbulkan oleh perusahaan tambang, kami berharap, tidak ada tambang batu bara di PPU ini,” tegasnya.
Sebelumnya diwartakan, Camat Sepaku PPU Risman Abdul menindaklanjuti laporan tiga kepala desa terdampak tambang batu bara yang diduga ilegal itu, ke Pemkab PPU. Ia berharap, pemkab bentuk tim gabungan, dan langsung melakukan penutupan.
Ia memastikan operasional tambang batu bara di wilayah kerjanya itu, ilegal. Sementara itu, Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi, dan Ketua Komisi II DPRD PPU Wakidi menanggapi dengan segera meminta Pemprov Kaltim untuk menertibkan hal ini.
Kasi Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem UPT KPHP Meratus Dinas Kehutanan Kaltim Kristiono dua bulan lalu ke lokasi, menindaklanjuti surat laporan salah satu kepala desa di Sepaku. Menurut dia, persoalan tambang dilaporkan ilegal itu masuk cakupan tugas UPTD Tahura Bukit Soeharto.
Lisnawati, yang menuliskan nomor seluler dan statusnya di buku tamu Desa Sukomulyo sebagai pelaksana UPTD Tahura Bukit Soeharto saat dihubungi Kaltim Post, kemarin, membantah bila ia bernama Lisnawati. “Maaf, saya bukan Lisnawati,” katanya.
Namun, Kepala Desa Sukomulyo Samin memastikan yang bersangkutan menulis di buku tamu dengan mencantumkan nomor seluler seperti yang dihubungi koran ini. “Setelah saya cek nomor HP-nya benar itu. Hanya namanya saya salah sebut, yang benar, Kustini,” kata Samin.
Saat media ini mengulangi konfirmasi dengan menyebut nama Kustini yang bersangkutan menanggapi dengan mengatakan langsung saja urusan di kantor UPTD Tahura. (ari/kri)







