bontangpost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan terus memburu tersangka tindak pidana korupsi Anggaran DPRD Balikpapan, Dila Ermono Wibowo.
Diketahui, Dila merupakan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Balikpapan. Ia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi anggaran DPRD Balikpapan 2014-2017. Kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
Baru-baru ini Kejari Balikpapan kembali menyiarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka Dila. Sebelumnya Kejari Balikpapan mengeluarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Balikpapan Nomor : Print -2760/Q.4.10/Fd.1/09/2017 tanggal 18 September 2017.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan Indra Rivani mengatakan, tersangka memang sudah lama menjadi target penangkapan.
“Artinya selama ini kami bukan diam karena perkara itu sudah naik penyidikan, namun yang bersangkutan ini pihak tersangka pada saat diperiksa melarikan diri jadi kami sudah berupaya mencari sampai dengan saat ini kami terbitan DPO itu,” ungkap Indra, Kamis (11/11).
Ia juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Dila untuk memberikan informasi, agar kasus dugaan korupsi ini menjadi terang.
“Sampai saat ini kami masih melacak keberadaan Dila. Kami meminta siapapun yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka untuk memberikan informasi,” kata Indra.
Untuk sementara, kata Indra, baru satu tersangka yang ditetapkan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dia mengatakan peran tersangka ialah sebagai Bendahara Sekretariat DPRD Kota Balikpapan. Namun ia tidak bisa mempertanggungjawabkan uang sebesar Rp2 miliar di dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Sementara untuk pelaku lain, diakui Indra belum bisa ditetapkan lantaran Dila belum bisa ditangkap.
“Untuk tersangka lain kita belum tahu, karena tersangka Dila belum bisa dimintai keterangan,” kata dia. (hul)







