bontangpost.id – Tujuh rekening dengan nilai mencapai Rp 217 miliar disita dalam pengungkapan pinjaman online (pinjol) ilegal bernama Kredit Kilat. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim mengamankan 13 orang, mulai pemilik, direktur, hingga desk operator.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan, pinjol Kredit Kilat dan Kredit Kilat Pro itu dalam penagihannya melakukan berbagai tindak pidana.
Mulai mengancam, menghina, menista, hingga mengirimkan gambar asusila. “Saat didalami, penerima uang dan pengirim uang itu PT AFT,” beber dia, kemarin (16/11).
Dalam kasus tersebut, ditangkap 13 orang. Yakni, WJS, JMS, GCY, RJ, JT, AY, AL, VN, HH, HC, MHD, HLD, dan MLN. Tiga petingginya merupakan warga negara asing. Yakni, WJS, JMS, dan GCY yang berasal dari Tiongkok.
WJS merupakan pengendali dari KSP IMB yang melakukan rekrutmen untuk mengembangkan KSP IMB. “Juga mencari pinjol ilegal untuk menjadi mitra KSP IMB,” tuturnya.
Lalu, JMS adalah direktur PT AFT. Perannya membantu mendapatkan lisensi jalur pembayaran dan mengirim dana ke luar negeri. “GCY berperan mengetahui dan bertanggung jawab atas sistem integrasi data dan dana PT AFT dengan pemilik KSP IMB,” ungkapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 122 modem, 17 CPU, 8 laptop, 1 kotak SIM card, dan berbagai akta perusahaan PT AFT. Juga, disita tujuh rekening yang menjadi tempat penyimpanan uang PT AFT. Nilai uang yang tersimpan dalam tujuh rekening tersebut mencapai Rp 217 miliar.
Sementara itu, maraknya praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat juga menjadi perhatian Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Baznas tidak menyoroti pelaku, tetapi korbannya. Saat ini Baznas menggodok regulasi kucuran bantuan dana zakat untuk membantu masyarakat korban pinjol. Rencananya program itu digulirkan mulai 2022.
Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan, dana untuk membantu korban pinjol diambilkan dari dana zakat untuk asnaf gharimin. Yaitu, orang-orang yang terjerat utang untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Pada prinsipnya, lanjut Noor, Baznas tidak secara resmi membuka program khusus untuk menyelamatkan korban pinjol. Tetapi, menghadirkan program berupa solusi mengatasi persoalan ekonomi ribawi. Salah satu praktik ekonomi ribawi adalah pinjol ilegal. Menurut dia, dana zakat menjadi sistem ekonomi berkeadilan dan memberdayakan kaum duafa keluar dari kemiskinan.
Noor mencontohkan, Baznas memiliki program microfinance yang sudah membantu 3.960 pelaku usaha mikro di 11 titik. Total pembiayaan mencapai Rp 8,622 miliar. Dari jumlah penerima itu, sekitar 1.500 orang selama ini mengandalkan pinjaman rentenir.
“Baik itu dalam bentuk pinjol, bank emok, bank subuh, bank titil, atau nama-nama yang lazim dikenal di masyarakat setempat,” tutur dia.
Dengan program microfinance tersebut, sekitar 404 mustahik pelaku usaha mikro bisa keluar dari jerat rentenir.
Dia menegaskan, pada prinsipnya Baznas mendukung dan ikut menyosialisasikan fatwa MUI bahwa pinjaman konvensional maupun online yang memiliki unsur riba adalah haram. Baznas ikut menyelesaikan persoalan pinjol dengan menjaga masa depan para korbannya. Yaitu, dengan memberikan bantuan untuk bertahan hidup. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post