bontangpost.id – Polisi menetapkan pasal berlapis kepada Yusuf (35), tersangka pembunuhan Sl (55). Dia tidak hanya disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, tapi juga pasal 338 tentang pembunuhan.
”Kami kenakan pasal berlapis. Ancaman pasal 338 maksimal 20 tahun penjara,” kata Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono, Ahad (5/12/2021).
Selain itu, polisi juga menetapkan MZ (19) sebagai tersangka. Namun dia dan AH (26), yang lebih dulu ditetapkan tersangka, dikenakalan pasal 170 tentang pengeroyokan.
“Total ada tiga tersangka. Tiga orang lainnya yang sempat diamankan kami bebaskan, karena tidak cukup bukti,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post