• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

BREAKING NEWS!! Ridho Rhoma Tertangkap Konsumsi Sabu, Terancam 4 Tahun Penjara

by M Zulfikar Akbar
25 Maret 2017, 23:18
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Pedangdut Ridho Rhoma resmi ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh polisi. (Foto/SINDOnews/Ari Sandita M)

Pedangdut Ridho Rhoma resmi ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh polisi. (Foto/SINDOnews/Ari Sandita M)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pedangdut Ridho Rhoma ditangkap polisi terkait kasus narkoba jenis sabu. Ridho terancam hukuman empat tahun penjara.

Anak dari raja dangdut Rhoma Irama ini dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk Pasal 112 sendiri diketahui ancaman hukumannya paling cepat 4 tahun penjara, sementara itu ancaman hukuman yang diatur Pasal 127 paling lama adalah 4 tahun, dan pasal 132 ancaman hukuman paling sedikit 20 tahun penjara serta paling berat adalah hukuman seumur hidup hingga pidana mati.

Untuk sementara polisi menetapkan Ridho sebagai pemakai. Sehingga ancaman Ridho hanya berkisar 4 tahun penjara.

Baca Juga:  400 Gram Sabu Disita Selama 6 Bulan, 43 Orang Dipenjara

“Jadi berdasarkan hasil penyelidikan adalah pengguna sementara sehingga dikenakan pasal tersebut,” ujar Kapolres Metro Jakbar Kombes Royke Langie di Mapolres Jakbar, Jl S Parman, Slipi, Jakbar, Sabtu (25/3/2017).

Royke menerangkan mengapa alasan polisi menerapkan pasal berlapis kepada Ridho. Dia menyebut hal ini karena Ridho saat ini masih dalam proses penyelidikan sehingga berlaku beberapa kemungkinan.

“Karena proses penyidikan, ini masih berproses,” terangnya.

Sementara itu, tersangka lain yang ditangkap bersama Ridho terancam hukuman maksimal 20 tahun. Tersangka berinisial MS itu dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 62 UU no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga:  Kompak Jual Sabu, Tante dan Keponakan di Tanjung Laut Ditangkap

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu paket narkoba jenis sabu, satu set alat hisap sabu, satu unit mobil, tiga unit handphone, satu buah bong, satu buah tutup botol. (knv/elz)

Sumber: Detik.com

Tags: narkobaridho rhomasabu
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Lelang Seragam Sekolah Dikawal Kejaksaan

Next Post

Ini Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma yang Terjerat Kasus Narkoba

Related Posts

Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan
Kriminal

Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

30 Oktober 2026, 10:39
Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu
Kaltim

Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu

29 Oktober 2026, 10:00
Dua Perempuan Dibekuk di Tanjung Laut Indah, Sudah Sebulan Bisnis Sabu
Kriminal

Dua Perempuan Dibekuk di Tanjung Laut Indah, Sudah Sebulan Bisnis Sabu

26 Oktober 2026, 17:18
Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu
Bontang

Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu

22 Oktober 2026, 12:08
Kasus Narkoba Masih Tinggi, Hampir 1 Kilo Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang
Bontang

Kasus Narkoba Masih Tinggi, Hampir 1 Kilo Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang

20 Oktober 2026, 13:19
Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang
Kriminal

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang

19 Oktober 2026, 20:52

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.