bontangpost.id – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mendesak Polda Kaltim serius menangani sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Provinsi Kaltim. Tuntutan ini disampaikan tepat pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM), yang jatuh pada Jum’at (10/12).
Dinamisator Jatam Kaltim Pradama Rupang mengatakan ada sejumlah catatan pelanggaran HAM yang menjadi pekerjaan rumah bagi institusi kepolisian di Kaltim.
Pada momen peringatan hari HAM tahun 2021 ini Jatam Kaltim mengajukan pengaduan resmi kepada Polda Kaltim terkait sejumlah kasus pelanggaran HAM, yaitu korban di lubang tambang khususnya korban ke-40 yang terjadi di Kaltim.
“Laporan sudah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim. Semoga segera ada gelar perkara terhadap kasus yang kami laporkan ini,” kata dia di sela aksi di depan Mapolda Kaltim, Jum’at (10/12).
Tak sekadar kasus baru, Jatam Kaltim juga mempertanyakan kasus lama yang hingga kini tak jelas sampai di mana prosesnya.
Pada 20 November 2020 lalu, Jatam Kaltim didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Samarinda telah melaporkan kepada Polda Kaltim dugaan tindak pidana pertambangan atas jatuhnya korban sebanyak dua jiwa pada 6 November 2020 di lubang tambang PT Sarana Daya Hutama (SDH). “Hingga kini Jatam Kaltim tak kunjung mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan dari kasusnya,” kata Rupang.
Macetnya penindakan pelanggaran HAM atas kejahatan lubang tambang di Kaltim nampak dari tidak adanya laporan terkini atas 22 kasus (hingga juli 2019). Di mana tidak kunjung adanya penetapan tersangka terhadap kasus kasus tersebut.
Pada kegiatan sarasehan HAM di Kampus Unmul yang dihadiri juga oleh Komnas HAM pada 30 Juli 2019 lalu, Polda Kaltim menyampaikan ada dua kasus yang masuk tahap II, tiga dinyatakan SP3 dan 16 kasus proses penyelidikan/penyidikan.
“Kami berharap ada progres dan kemajuan yang terbuka kepada publik, bagaimana penindakan serta penegakan hukum mengenai kejahatan lubang tambang yang sudah darurat di Kaltim,” tuturnya.
Jatam Kaltim mencatat, di Kaltim ancaman lubang tambang masih menghantui karena secara keseluruhan masih ada sekitar 1.735 lubang bekas tambang.
“Di Kota Samarinda saja terdapat 349 lubang bekas tambang yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi dan pemulihan. Ini merupakan persoalan serius yang tak mendapat perhatian serta tindakan dari pemerintah,” lanjutnya.
Kejahatan atas pelanggaran HAM lain yakni kasus pelecehan dan pemerkosaan terhadap perempuan menghadapi nasib yang sama. Kekerasan seksual ini tidak hanya terjadi di industri tambang, di lingkungan sekolah, kampus bahkan juga keluarga terdekat.
Sayang, Rupang menilai, upaya perlindungan oleh negara terhadap korban masih jauh dari harapan. “Kami berharap Polda Kaltim lebih peka dan bertindak lebih profesional sesuai dengan slogannya, mengayomi dan melindungi masyarakat,” tegas dia. (hul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post