• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati

by Redaksi Bontang Post
11 Januari 2022, 21:25
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1). (Kejati Jawa Barat/Antara)

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1). (Kejati Jawa Barat/Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, tuntutan hukuman mati bagi terdakwa asusila Herry Wirawan menjadi peringatan bagi pelaku asusila lain.

”Tuntutan hukuman mati sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku, atau kepada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatannya,” kata Asep seperti dilansir dari Antara, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1).

Menurut dia, aksi Wirawan itu merupakan kejahatan yang sangat serius. Pasalnya dampak yang ditimbulkan itu, sangat luar biasa. “Kekerasan seksual ini dilakukan kepada anak-anak didik, anak perempuan asuhnya, yang berada dalam kondisi tak berdaya. Karena dalam kedudukan pelaku selaku pendiri, pengasuh, pemilik pondok pesantren,” papar Asep.

Baca Juga:  21 Murid SD di Banyuwangi Jadi Korban Predator Anak

Selain hukuman mati, Wirawan pun dituntut untuk dihukum kebiri kimia hingga perampasan aset kekayaan untuk membiayai jkehidupan korban dan anak-anak yang dilahirkan. Jaksa pun meminta kepada majelis hakim agar identitas Wirawan pun disebarkan sebagai pelaku asusila terhadap para perempuan santri remaja.

”Kami simpulkan bahwa perbuatan terdakwa ini sebagai kejahatan yang sangat serius,” ucap Asep.

Kejati Jawa Barat, lanjut Asep, juga menuntut agar aset Herry Wirawan disita hingga dilelang untuk biaya hidup para korban dan bayi yang dilahirkan dari para korban. Untuk melakukan pelelangan, jaksa menuntut agar izin yayasan pondok pesantren Herry dibekukan dan dicabut. Kemudian aset dan kekayaan Herry dirampas untuk disita. (*)

Baca Juga:  Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati
Tags: Herry WirawanPemerkosa Anak
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Mantan TKD RSUD Diduga Terlibat Politik Praktis, DPRD Bontang Tuntut Pembuktian

Next Post

Kapal Terbalik, Lima Truk Nyebur ke Sungai

Related Posts

21 Murid SD di Banyuwangi Jadi Korban Predator Anak
Bontang

21 Murid SD di Banyuwangi Jadi Korban Predator Anak

14 Februari 2023, 16:08
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati
Kriminal

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

5 April 2022, 14:12
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati
Kriminal

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati

13 Januari 2022, 15:17

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.