bontangpost.id – Koalisi Masyarakat Kaltim meminta Undang-undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) yang baru saja disahkan DPR RI, Selasa (18/1/2021), dibatalkan. Pasalnya, tahapan untuk penetapan UU tersebut terkesan kejar tayang dan tak memenuhi pelibatan partisipasi publik.
Ketika pembentukan Pansus RUU IKN di DPR pada Desember 2021, hanya dalam waktu 40 hari proses pembahasan RUU IKN di DPR, parlemen DPR beserta pemerintah, mengesahkan RUU IKN dalam Paripurna DPR RI.
Apalagi, UU IKN disahkan setelah konsultasi publik dua kali dilakukan di Balikpapan dan Samarinda pada Januari 2022 tanpa melibatkan masyarakat adat yang ada di Kaltim. Dan hanya dihadiri perwakilan yang dianggap keterwakilan seluruh masyarakat.
“Pengesahan RUU IKN menjadi UU bentuk pemaksaan terhadap masyarakat Kaltim, tanpa melihat kondisi atau mengkaji lebih dulu masyarakat yang ada di Kaltim,” jelas Yohana Tiko dari WALHI Kaltim yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Kaltim, Rabu (19/1/2021).
Sebelumnya, RUU IKN disosialisasikan secara tertutup, termasuk pada saat kegiatan konsultasi publik RUU IKN yang diadakan di salah satu kampus terbesar di Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman, Samarinda pada 11 Januari 2022.
Di lokasi IKN, disebut Yohana, terdapat suku Balik dan suku Paser serta warga Transmigran yang sudah lama menghuni di dalam kawasan 256 ribu Hektar.
“Suku Balik ini ada 150 Kepala Keluarga (KK). Ke depan, mereka ini mau diapakan? karena mereka sudah hidup turun temurun disana (IKN). Sejak tahun 1963, mereka disana sudah ada. Kemudian, mereka berkonflik dengan perusahaan kayu terlebih dahulu. Lalu, perusahaan sawit. Ditambah konflik dengan mega proyek IKN yang tak milik kajian detail sosial ekonomi lingkungan di Kaltim,” jelas Yohana.
Megaproyek IKN, dikatakan Yohana, juga erpotensi akan menggusur lahan-lahan masyarakat adat, terutama masyarakat adat Suku Balik dan suki Paser serta warga Transmigran.
“RUU IKN sendiri minim dari partisipasi publik, padahal di dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 menyebut bahwa setiap undang-undang wajib ada partisipasi dari publik. Penetapan pemindahan Ibukota ke Kalimantan Timur adalah keputusan politik tanpa dasar yang jelas, tidak partisipatif, dan tidak transparan,” kata Yohana.
Koalisi Masyarakat Kaltim mendesak kepada Pemerintah untuk mencabut dan membatalkan UU IKN karena cacat prosedural dan tidak menjawab persoalan yang dihadapi rakyat Indonesia saat ini.
“Kami mendesak kepada Pemerintah RI untuk menyelesaikan permasalahan krisis yang terjadi di Jakarta dan Kalimantan Timur, Bukan Pemindahan Ibu Kota Baru,” kata Yohana. (myn)







