Pemkab Terima Surat Pelepasan Lahan dari Pertamina
SANGATTA – Progres pembangunan Bandara Sangkima Sangatta, sepertinya mulai menemui titik terang. Pasalnya, Pemerintah Kutai Timur (Kutim) mengaku sudah mendapatkan surat resmi dari PT Pertamina terkait pelepasan kawasan Bandara Sangkima. Hal ini disampaikan langsung Wakil Bupati (Wabup) Kutim, Kasmidi Bulang.
Pertamina telah melayangkan surat terkait kesediannya melepas kawasan yang selama ini merupakan area Bandara Sangkima kepada Pemkab Kutim. Hal ini merupakan kabar baik, sehingga Pemkab Kutim bisa kembali memulai rencana pembangunan bandara tersebut. Terlebih memang dalam proses enclave kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) lalu, sebagian area Pertamina Sangatta memang masuk ke dalam koordinat enclave, termasuk kawasan bandara Sangkima.
“Namun karena belum ada proses in-out kawasan secara resmi dari Pemkab Kutim dengan Pertamina, sehingga terpaksa menunda rencana pembangunan bandara tersebut,” ucap Kasmidi.
Dia mengatakan, kesediaan Pertamina menyerahkan area Bandara Sangkima, maka langkah Pemkab Kutim mengembangkan bandara itu tinggal selangkah lagi. Sebagai tahap awal, Pemkab Kutim melalui Dinas Perhubungan terlebih dahulu kembali memantapkan perencanaan pembangunan bandara. Barulah kemudian dilanjutkan ke tahap rencana pembangunan.
“Tentu pembangunannya kembali lagi menyesuaikan dengan kondisi keuangan Kutim,” sebutnya.
Sebelumnya, Pemkab Kutim belum dapat berbuat banyak terkait pembangunan Bandara Sangkima. Sebab, proses pembangunan baru dapat berjalan setelah ada kejelasan status pelimpahan lahan bandara yang masih berada di pusat.
“Dari hasil koordinasi kami dengan pusat, katanya akan segera dilimpahkan. Jadi kami hanya bisa menunggu,” ucap Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutim, Ardiansyah.
Dikatakan, saat ini Pemkab Kutim tinggal menunggu proses penyerahan sesuai mekanisme resmi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Sumber Daya dan Mineral (Kemen SDM). Sehingga setelah dilakukan penyerahan maka dipastikan Bandara Sangkima akan dikeluarkan dari kawasan yang tidak boleh membangun, seperti Taman Nasional Kutai (TNK).
“Kami sedang mempersiapkan proses mengeluarkan areal bandara tersebut dari kawasan TNK. Jika sudah selesai, pembangunan bisa langsung dikerjakan,” sebutnya.
Ardiansyah mengaku, memang hingga saat ini status area bandara Sangkima masih merupakan tanggung jawab penuh pusat. Karena masih masuk dalam kawasan TNK. Terlebih masih ada beberapa prosedur tahapan yang harus dilakukan, dalam proses penyerahannya.
“Kapan waktu penyerahannya kami belum berani pastikan. Karena baik pemerintah pusat maupun pemkab Kutim harus sama-sama melakukan proses pengecekan sekaligus penghitungan langsung di lapangan, dalam proses in-out lahan bandara dengan area PT Pertamina yang juga masih berada dalam kawasan TNK. Namun kami optimistis jika proses tersebut bisa berjalan cepat, sehingga pembangunan bandara Sangkima bisa segera dikerjakan dan tidak tertinggal dalam perencanaan pembangunan bandara yang juga dirancang oleh Kota Bontang,” papar Ardiansyah.
Lebih jauh, Ardiansyah mengatakan memang saat ini tinggal bagaimana Pemkab Kutim bergerak cepat merespon rencana penyerahan tersebut dengan terus melakukan koordinasi ke pemerintah pusat. Selain itu, dengan nantinya Kutim memiliki Bandara Sangkima, maka tentu akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam mempermudah akses transportasi dan memperpendek jarak tempuh antara Kutim dengan kabupaten dan kota lainnya di Kaltim. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post