Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 30 Juni 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kaltim

Soal Pembukaan Bandara, Dinkes Kaltim: Kebijakan yang Membingungkan

Reporter: Redaksi
Senin, 11 Mei 2020, 10:30 WITA
dalam Kaltim
2 menit dibaca
Soal Pembukaan Bandara, Dinkes Kaltim: Kebijakan yang Membingungkan

Penumpang Maskpai Lion Air yang harus melalui protokol kesehatan covid-19. (selasar)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA– Pada Minggu (10/5/2020) maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group memastikan pengoperasian kembali armadanya. Disampaikan oleh Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam proses dan persiapan perjalanan udara calon tamu atau penumpang, Lion Air Group wajib memenuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan itu meliputi; Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan; Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi tiket, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19 atau surat keterangan sehat, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020; Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara; Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer); Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan; dan Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat.

Mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik, berikut kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta.

Baca Juga:  Tahap Kedua Lelang Juga Hanya Diikuti 1 Maskapai

“Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan; Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2,” jabarnya.

Selanjutnya, menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Udaha milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non-pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor; bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat; menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah), dan melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan).

Dimintai tanggapannya mengenai hal ini, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim, Andi M Ishak mengatakan, kebijakan ini membuat sedikit kebingungan pemerintah daerah.

“Memang dari sisi kesehatan, kami melihat ini tidak menguntungkan untuk kami dengan dibukanya jalur penerbangan. Tapi dari sisi ekonomi mungkin ini menjadi salah satu faktor yang mendorong, karena sekarang kan memang terjadi pelemahan pergerakan ekonomi,” ujarnya.

Baca Juga:  Instruksi Presiden, Pelanggar Protokol Kesehatan Pasti Disanksi

Andi mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi, untuk mempersiapkan diri menyambut pergerakan orang dari luar Kaltim, utamanya yang datang dari zona merah. Memperkuat titik-titik pintu kedatangan pun saat ini tengah dilakukan.

“Memang untuk bisa terbang ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan seperti negatif hasil rapid test, tapi hal itu tidak bisa menjadi jaminan bagi mereka yang lolos rapid test bukan berarti mereka tidak membawa virus. Karena bisa saja itu adalah negatif palsu atau non-reaktif palsu,” tambahnya.

Bisa saja mereka yang dinyatakan tidak reaktif atau negatif rapid test, karena yang bersangkutan memiliki daya tahan tubuh kuat. Sehingga, bisa menekan gejala virus corona, padahal sesungguhnya penumpang itu membawa virus (carrier). (kpg)

Berita ini telah terbit di SELASAR.co dengan judul, Soal Pembukaan Bandara, Dinkes Kaltim: Kebijakan yang Membingungkan

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Sumber: Selasar
Tags: bandaracoronadinkes kaltimmenhub
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan106Tweet66Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Sabtu, 25 Juni 2022, 20:00 WITA
Agustus Pembangunan Gedung dan Jalan IKN Dimulai, 2024 Ditarget Rampung

Agustus Pembangunan Gedung dan Jalan IKN Dimulai, 2024 Ditarget Rampung

Sabtu, 25 Juni 2022, 08:55 WITA
IUP Diduga Palsu Bermunculan, Pelaku Manfaatkan Celah Masa Transisi Kewenangan

IUP Diduga Palsu Bermunculan, Pelaku Manfaatkan Celah Masa Transisi Kewenangan

Jumat, 24 Juni 2022, 15:00 WITA
Rakor di Kaltim, KPK Soroti Proyek Mangkrak

Rakor di Kaltim, KPK Soroti Proyek Mangkrak

Kamis, 23 Juni 2022, 19:00 WITA
Tanpa Laporan, Polisi Bisa Turun Tangan Tangani Izin Tambang Palsu

Tanpa Laporan, Polisi Bisa Turun Tangan Tangani Izin Tambang Palsu

Kamis, 23 Juni 2022, 10:57 WITA
Izin Tambang Tertanda Gubernur Kaltim Diyakini Palsu

Izin Tambang Tertanda Gubernur Kaltim Diyakini Palsu

Rabu, 22 Juni 2022, 16:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Menlu: ABK WNI di Kapal Tiongkok Belum Terima Gaji, Kerja 18 Jam

Menlu: ABK WNI di Kapal Tiongkok Belum Terima Gaji, Kerja 18 Jam

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Senin, 27 Juni 2022, 09:15 WITA
Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Senin, 27 Juni 2022, 11:41 WITA
Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Sabtu, 25 Juni 2022, 19:43 WITA
Motor vs Truk di Jalan Ahmad Yani 1

Motor vs Truk di Jalan Ahmad Yani

Sabtu, 25 Juni 2022, 18:51 WITA
Kecelakaan Beruntun di Jalan Bhayangkara

Kecelakaan Beruntun di Jalan Bhayangkara

Minggu, 26 Juni 2022, 16:43 WITA
Dandim Bontang Resmi Berganti

Dandim Bontang Resmi Berganti

Rabu, 29 Juni 2022, 17:43 WITA
Kisah Krisna Timothy, Tekuni Tarik Suara Sejak Kecil, Sempat Lolos Ajang Pencarian Bakat

Kisah Krisna Timothy, Tekuni Tarik Suara Sejak Kecil, Sempat Lolos Ajang Pencarian Bakat

Rabu, 29 Juni 2022, 16:00 WITA
Buntut Promo Miras Berbau SARA, 36 dari 38 Outlet Holywings Ditutup

Buntut Promo Miras Berbau SARA, 36 dari 38 Outlet Holywings Ditutup

Rabu, 29 Juni 2022, 15:00 WITA
Lepas Kontingen Kormi, Wali Kota Basri Target Juara di Ajang Olahraga Rekreasi Nasional

Lepas Kontingen Kormi, Wali Kota Basri Target Juara di Ajang Olahraga Rekreasi Nasional

Rabu, 29 Juni 2022, 14:00 WITA
Enggang Herbal, Berawal dari CSR PKT, Berujung Cuan dan Penghargaan

Enggang Herbal, Berawal dari CSR PKT, Berujung Cuan dan Penghargaan

Rabu, 29 Juni 2022, 13:38 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.