• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Dihapus dari Daftar Obat Terlarang, Thailand Izinkan Warga Tanam Ganja

by Redaksi Bontang Post
26 Januari 2022, 17:00
in Kesehatan
Reading Time: 1 min read
0
Dewan Narkotika Thailand mengatakan akan menghapus ganja dari daftar obat-obatan, sehingga membuka jalan bagi warga untuk menanam tumbuhan tersebut di rumah. (Pixabay)

Dewan Narkotika Thailand mengatakan akan menghapus ganja dari daftar obat-obatan, sehingga membuka jalan bagi warga untuk menanam tumbuhan tersebut di rumah. (Pixabay)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Dewan Narkotika Thailand mengatakan akan menghapus ganja dari daftar obat-obatan, sehingga membuka jalan bagi warga untuk menanam tumbuhan tersebut di rumah. Pada 2018, Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan ganja untuk penggunaan medis dan penelitian.

Di bawah aturan baru, warga Thailand dapat menanam tanaman ganja di rumah setelah memberi tahu pemerintah daerah setempat. Akan tetapi, ganja tidak dapat digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin lebih lanjut. Hal ini dikatakan oleh Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul, Selasa (25/1).

Aturan tersebut harus dipublikasikan di jurnal publik resmi Royal Gazette dan butuh waktu 120 hari sebelum tanaman ganja rumahan menjadi legal.

Baca Juga:  Penjaga Sekolah Ditangkap Gegara Simpan Ganja 36 Kilo di Perpustakaan

Kepala badan pengatur makanan dan obat-obatan Thailand, Paisal Dankhum, mengatakan ganja yang ditanam di rumah harus digunakan untuk tujuan medis, seperti obat tradisional. Dia menyebut akan ada inspeksi acak untuk mengawasi penggunaan ganja.

Minggu ini, Kementerian Kesehatan Thailand akan mengajukan kepada parlemen rancangan undang-undang terpisah yang memberikan perincian tentang penggunaan ganja yang legal, termasuk produksi dan penggunaan komersialnya, selain pedoman penggunaan untuk hiburan atau kesenangan.

Menurut RUU itu, orang yang menanam ganja tanpa memberi tahu pemerintah akan dihukum dengan denda hingga 20.000 baht (sekitar Rp 8,7 juta) serta bisa dikenai denda hingga 300.000 baht (sekitar Rp 130,5 juta) atau hukuman tiga tahun penjara, atau keduanya, jika menjual ganja tanpa izin.

Baca Juga:  Modus Baru, Chandrika Chika cs Pakai Vape Isi Cairan Ganja

Aturan itu merupakan langkah terbaru dalam rencana Thailand untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial.

Perusahaan minuman dan kosmetik Thailand tahun lalu bergegas meluncurkan produk dengan rami dan CBD, senyawa yang tidak menimbulkan efek tinggi pada penggunanya, setelah penggunaannya disetujui untuk barang konsumsi.

Berdasarkan data Bank Dunia, sekitar sepertiga dari tenaga kerja di Thailand bekerja di bidang pertanian. (jawapos)

Tags: ganja
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pupuk Kaltim Salurkan 1.000 Paket Makanan Siap Saji untuk Korban Banjir di Api-Api

Next Post

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Pupuk Kaltim Jalin Kerja Sama Pertanian dengan Kodam VI Mulawarman

Related Posts

Tanam Ganja di Pot, Pria di Bontang Hanya Wajib Lapor, Ini Alasannya
Bontang

Tanam Ganja di Pot, Pria di Bontang Hanya Wajib Lapor, Ini Alasannya

19 Maret 2026, 19:44
Polisi Temukan Dua Pohon Ganja di Rumah Warga Bontang Barat
Kriminal

Polisi Temukan Dua Pohon Ganja di Rumah Warga Bontang Barat

10 Maret 2026, 17:53
3 Kilogram Ganja Asal Sumut Gagal Diselundupkan ke Kaltim
Kriminal

3 Kilogram Ganja Asal Sumut Gagal Diselundupkan ke Kaltim

28 Desember 2024, 16:15
Ganja Tujuan Bontang Dibakar
Kriminal

Ganja Tujuan Bontang Dibakar

20 Juli 2024, 15:23
Modus Baru, Chandrika Chika cs Pakai Vape Isi Cairan Ganja
Entertainment

Modus Baru, Chandrika Chika cs Pakai Vape Isi Cairan Ganja

24 April 2024, 11:42
230 Gram Ganja Gagal Edar di Bontang, Kurir dan Pengedar Ditangkap Polisi
Kriminal

230 Gram Ganja Gagal Edar di Bontang, Kurir dan Pengedar Ditangkap Polisi

19 Agustus 2023, 09:27

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.