• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Curi Ponsel demi Belajar Anak, Ayah di Pangkalpinang Dibebaskan Jaksa

by Redaksi Bontang Post
28 Januari 2022, 16:45
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Ayah di Pangkalpinang dibebaskan jaksa usai curi ponsel demi anak (Foto: Ist)

Ayah di Pangkalpinang dibebaskan jaksa usai curi ponsel demi anak (Foto: Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id –Seorang ayah inisial RC di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, menjadi tersangka kasus pencurian handphone. Kasusnya sempat diproses polisi dan akhirnya dibebaskan di tingkat kejaksaan. Video pembebasan RC dari tuntutan atas kasus pencurian ponsel viral di media sosial. Dilihat detikcom, dalam video viral tersebut, pria paruh baya itu terlihat menangis dan bersujud syukur setelah Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menghentikan kasusnya.

Dalam video itu juga terlihat anak RC dihadiahi handphone oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Jefferdian.

Jefferdian mengatakan kasus ini berawal dari terdakwa mencuri ponsel milik korban inisial NT di Alun-alun Taman Merdeka, Pangkalpinang, Babel.

“Bahwa motif Terdakwa mencuri handphone tersebut adalah supaya bisa digunakan anaknya untuk sekolah online,” ujar Jefferdian saat ditemui di kantor Kejari Pangkalpinang, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:  Simpan Ponsel Curian, Warga Loktuan Digelandang Polisi

Menurutnya, penghentian penuntutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur serta telah dilakukan pemaparan di Kejati Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung RI.

Dasarnya adalah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkalpinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.

“Untuk perkara yang kemarin itu sudah memenuhi persyaratan (restorative justice). Pelaku sendiri baru pertama kali melakukan tindak pidana (pencurian),” jelasnya.

“Ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan maksimal 5 tahun, kerugian sekitar Rp 2,5 juta dan keduanya pun telah terjadi kesepakatan berdamai yang difasilitasi penuntut umum,” ia menambahkan.

Atas dasar itu, kata Jefferdian, pihaknya menghentikan penuntutan setelah melihat situasi keluarga tersangka. Apalagi motifnya melakukan pencurian itu agar anaknya bisa belajar online.

Baca Juga:  Curi HP di 11 Warung Jalan Poros Bontang-Samarinda, Uangnya Dipakai Beli Sabu

“Setelah dilakukan pendalaman oleh intelijen dan Pidum, mereka adalah orang yang kondisinya dalam kekurangan, dan motifnya kenapa dia bisa melakukan itu adalah bagaimana anaknya bisa sekolah secara daring,” beber dia.

Menurutnya, penghentian penuntutan dengan keadilan restorative justice menunjukkan hukum tidak lagi hanya tajam ke bawah, tetapi harus dilakukan secara bijaksana.

“Selain me-restorative justice perkara itu, saya melihat ada persoalan yang esensial di sana, yakni kebutuhan sekolah anaknya. Dn tergerak hati kami sesuai dengan kemampuan dengan membelikan handphone agar anak ini bisa melakukan proses belajar-mengajar secara daring,” sebutnya.

“Saya juga sangat mengapresiasi korban yang telah berbesar hati memaafkan Terdakwa dan berharap kepada Terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan tercela lagi,” tutupnya. (detik)

Baca Juga:  Simpan Ponsel Curian, Warga Loktuan Digelandang Polisi
Tags: curi hp
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Harga Minyak Goreng Mulai Turun tapi Belum Selaras Imbauan Pemerintah

Next Post

Tak Ada Pemeliharaan Khusus LPJU, Cuma Dicek saat Rusak

Related Posts

Simpan Ponsel Curian, Warga Loktuan Digelandang Polisi
Bontang

Simpan Ponsel Curian, Warga Loktuan Digelandang Polisi

21 Januari 2021, 18:50
Curi HP di 11 Warung Jalan Poros Bontang-Samarinda, Uangnya Dipakai Beli Sabu
Bontang

Curi HP di 11 Warung Jalan Poros Bontang-Samarinda, Uangnya Dipakai Beli Sabu

20 Januari 2021, 11:59

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.