bontangpost.id – Wali Kota Bontang Basri memastikan tidak akan melindungi aparatur sipil negara yang terjerat narkoba. “Kami sudah berikan sanksi PNS yang terindikasi positif narkoba, tapi melakukan lagi, bahkan TKD kan kami pecat semua. Jadi, tidak akan perlindungan hukum untuk orang-orang yang tidak jera,” ujarnya.
Kendati begitu, pemecatan terhadap PNS tidak serta merta dapat dilakukan secara sepihak. Mesti menunggu keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Kami sudah lakukan tes urine itu, biar ASN di lingkup Pemkot Bontang bebas narkoba. Tentu kami sangat menyayangkan kasus ini,” kata Basri.
Senada, Sekretaris Kota Aji Erlynawati mengatakan, pihaknya baru akan berkoordinasi dengan Tim Penjatuhan Hukuman Pemkot Bontang. Perihal sanksi yang bakal diberikan kepada PNS yang terjerat narkoba.
“Ada aturannya sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, AR (54) oknum PNS Disdamkartan Bontang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bontang, Rabu (9/2/2022) saat tengah berkendara di Jalan Brigjen Katamso, Bontang Barat. Dia diringkus bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1 poket. Barang haram itu disimpan di dasbor sebelah kanan sepeda motor.
Mengingat barang ditemukan di motor, maka tersangka dites urine di RSUD Taman Husada Bontang, dan hasilnya positif. Setelahnya, polisi bergerak ke kantor Disdamkartan Bontang untuk melakukan penggeledahan. Namun, hasilnya tak ada barang bukti yang ditemukan di sana. Kini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Proses hukum tetap berjalan, putusan hakim yang menentukan dengan pertimbangan asesmen, apakah akan direhab, atau lanjut proses hukum,” ujar Kasat Reskoba Polres Bontang AKP Tatok Tri Haryanto.
Oknum PNS ini diketahui merupakan pengguna aktif. Sebelumnya, dia juga terindikasi positif sabu usai dites massal oleh BNNK Bontang. Dia sudah mengonsumsi sabu sejak 2018 lalu. (*)







