bontangpost.id – Kasus kecelakaan di kawasan Perumahan HOP, Bontang Barat memasuki babak baru. Per hari ini, Senin (14/2/2022) polisi menetapkan pengemudi perempuan berinisial GR sebagai tersangka.
GR diketahui mengemudikan kendaraan sepeda motor bernomor polisi KT 2459 QD dengan kecepatan tinggi. Akibatnya, M pria yang diboncengnya meninggal lantaran mengalami luka cedera berat pada otak. Diketahui M tidak menggunakan helm saat kejadian.
“Hari ini kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi saat dihubungi redaksi bontangpost.id.
Dibeberkan Kapolres, GR bersama M melaju dari arah gapura RT 25, Kelurahan Gunung Elai. Dia berniat menuju Kanaan. Laju kendaraan yang dikemudikan GR membuat kecelakaan tak dapat dihindari. Dia tidak memperhatikan kendaraan di sekitarnya. Hingga akhirnya menabrak seorang pengemudi ojek online, yang berkendara dari Jalan Simon Tampubolon.
Baca Juga; Kecelakaan di HOP, Polisi Periksa Pengendara Perempuan
Baca Juga; Kecelakaan di HOP, Satu Pengendara Meninggal
“Dia tidak memprioritaskan pengendara dari jalan utama, tapi kalau kecepatannya saya belum tahu pasti, yang jelas laju,” ujarnya.
Akibat kecelakaan tersebut, GR terancam pidana pasal 310 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun, dan denda Rp 12 juta,” sebutnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post