bontangpost.id – Putusan telah dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang kepada terdakwa Yunita Fedhi Astri. Dalam perkara dugaan penyaluran kredit fiktif di tubuh PT BPR Bontang Sejahtera. Periode 2016 hingga 2018 lalu.
Kuasa Hukum terdakwa Zulkifli mengatakan pihaknya menempuh jalur banding. Langkah ini diambil sebab dipandang, hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan.
“Contohnya adanya pelunasan yang dilakukan oleh Yunita. Pada dugaan kasus kredit fiktif dengan nomor perkara 146,” kata Zulkifli.
Selain itu, berdasarkan pendapat ahli yang kuasa hukum hadirkan secara jelas menyatakan bahwa perkara 146 dan 147 ketika dipisah akan menimbulkan ketidakadilan. Serta bertentangan dengan asas peradilan murah dan cepat.
“Ini yang kami pertanyakan dari awal,” ucapnya.
Ia menilai putusan tersebut sangat merugikan kliennya. Terlebih lagi klien telah menerima sanksi 20 tahun tidak bekerja di dunia perbankan dan harus menerima dua putusan masing-masing lima tahun.
Diketahui mantan direktur operasional ini terdapat dua berkas perkara. Perkara satu diduga dilakukan sendiri. Dengan total penyaluran kredit fiktif kepada delapan debitur. Totalnya Rp 365 juta. Sementara perkara lainnya bersama dengan mantan direktur utama Yudi Lesmana. Penyaluran menyasar 10 debitur dengan plafon masing-masing Rp 50 juta.
Pencairan ini digunakan untuk menutup pencairan dana yang dilakukan oleh mantan direktur Perusda AUJ. Terdakwa akhirnya menutup dengan pencairan kredit fiktif ini. Yunita divonis 10 tahun penjara atas dua perkara ini. Selain itu, harus membayar denda sebesar Rp 20 miliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Disinggung mengenai terdakwa 1 apakah mengajukan langkah serupa belum diketahui. Saat ini kuasa hukum masih menyusun memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Kaltim. (*/ak)







