• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Mantan Direktur Operasional PT BPR Bontang Sejahtera Tempuh Banding

by Redaksi Bontang Post
17 Februari 2022, 09:30
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Proses persidangan kasus penyaluran kredit fiktif digelar secara viirtual

Proses persidangan kasus penyaluran kredit fiktif digelar secara viirtual

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Putusan telah dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang kepada terdakwa Yunita Fedhi Astri. Dalam perkara dugaan penyaluran kredit fiktif di tubuh PT BPR Bontang Sejahtera. Periode 2016 hingga 2018 lalu.

Kuasa Hukum terdakwa Zulkifli mengatakan pihaknya menempuh jalur banding. Langkah ini diambil sebab dipandang, hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan.

“Contohnya adanya pelunasan yang dilakukan oleh Yunita. Pada dugaan kasus kredit fiktif dengan nomor perkara 146,” kata Zulkifli.

Selain itu, berdasarkan pendapat ahli yang kuasa hukum hadirkan secara jelas menyatakan bahwa perkara 146 dan 147 ketika dipisah akan menimbulkan ketidakadilan. Serta bertentangan dengan asas peradilan murah dan cepat.

“Ini yang kami pertanyakan dari awal,” ucapnya.

Ia menilai putusan tersebut sangat merugikan kliennya. Terlebih lagi klien telah menerima sanksi 20 tahun tidak bekerja di dunia perbankan dan harus menerima dua putusan masing-masing lima tahun.

Diketahui mantan direktur operasional ini terdapat dua berkas perkara. Perkara satu diduga dilakukan sendiri. Dengan total penyaluran kredit fiktif kepada delapan debitur. Totalnya Rp 365 juta. Sementara perkara lainnya bersama dengan mantan direktur utama Yudi Lesmana. Penyaluran menyasar 10 debitur dengan plafon masing-masing Rp 50 juta.

Pencairan ini digunakan untuk menutup pencairan dana yang dilakukan oleh mantan direktur Perusda AUJ. Terdakwa akhirnya menutup dengan pencairan kredit fiktif ini. Yunita divonis 10 tahun penjara atas dua perkara ini. Selain itu, harus membayar denda sebesar Rp 20 miliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Disinggung mengenai terdakwa 1 apakah mengajukan langkah serupa belum diketahui. Saat ini kuasa hukum masih menyusun memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Kaltim. (*/ak)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027

Next Post

Agus Haris Dorong Revisi RTRW

Related Posts

Telan Anggaran Rp380 Miliar, Mengapa Gedung RSUD AWS Samarinda Belum Beroperasi?
Kaltim

Telan Anggaran Rp380 Miliar, Mengapa Gedung RSUD AWS Samarinda Belum Beroperasi?

29 Oktober 2026, 11:00
Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu
Kaltim

Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu

29 Oktober 2026, 10:00
Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil
Bontang

Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

29 Oktober 2026, 09:53
Bapenda Bontang Bidik Pajak dari 26 Vila di Bontang Kuala
Bontang

Bapenda Bontang Bidik Pajak dari 26 Vila di Bontang Kuala

29 Oktober 2026, 09:00
Rekam Medis Tak Catat Persalinan, Polisi Dalami Kabar Jasad Bayi di Bontang Ditukar Bantal
Bontang

Rekam Medis Tak Catat Persalinan, Polisi Dalami Kabar Jasad Bayi di Bontang Ditukar Bantal

29 Oktober 2026, 07:55
Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran
Bontang

Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

28 Oktober 2026, 19:46

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Medis Tak Catat Persalinan, Polisi Dalami Kabar Jasad Bayi di Bontang Ditukar Bantal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.