BONTANGPOST.ID, Bontang – Target penerimaan pajak jasa perhotelan di Bontang pada 2027 dipatok sebesar Rp2,56 miliar. Nilai tersebut naik sekitar Rp220 juta dibandingkan target perubahan tahun ini yang sebesar Rp2,34 miliar.
Untuk mendukung pencapaian target tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang memperluas pendataan usaha penginapan, termasuk vila di kawasan Bontang Kuala. Pendataan dilakukan untuk memastikan usaha yang memenuhi ketentuan sebagai objek pajak telah terdata sebagai wajib pajak.
Kepala Bapenda Bontang Natalia Trisnawati mengatakan, pendataan vila di Bontang Kuala masih berlangsung bersamaan dengan sosialisasi kepada pemilik maupun pengelola.
Dari 26 vila yang teridentifikasi berpotensi menjadi wajib pajak, sebanyak 15 di antaranya telah melapor. Jumlah tersebut masih berpeluang bertambah seiring berlanjutnya proses pendataan.
“Potensi masih 26 vila, sudah 15 yang melapor. Ini masih bertambah,” kata Natalia saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, tidak semua bangunan vila dapat langsung dikategorikan sebagai objek pajak. Sebagian bangunan hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan bukan sebagai usaha penginapan komersial.
“Kami maksimalkan di 26 vila. Selebihnya sifatnya pribadi,” jelasnya.
Karena itu, Bapenda perlu memastikan status pemanfaatan setiap bangunan sebelum menentukan kewajiban perpajakannya. Sosialisasi juga dilakukan agar pemilik atau pengelola memahami ketentuan pajak yang berlaku bagi usaha penginapan.
“Iya, mulai pendataan Bontang Kuala karena masih dilakukan sosialisasi secara intensif,” ujarnya.
Natalia menambahkan, potensi penerimaan dari sektor perhotelan secara keseluruhan turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan target tahun depan.
“Potensi hotel juga tetap,” tuturnya.
Berdasarkan data Bapenda, realisasi pajak jasa perhotelan hingga September 2026 tercatat Rp1,75 miliar. Capaian itu setara 74,99 persen dari target perubahan 2026 sebesar Rp2,34 miliar.
Dengan target 2027 yang meningkat menjadi Rp2,56 miliar, pendataan wajib pajak menjadi salah satu upaya untuk memperluas basis penerimaan daerah. Bapenda menargetkan proses pendataan vila tersebut dapat dituntaskan pada 2027.
Meski demikian, pencapaian target penerimaan tetap bergantung pada perkembangan aktivitas usaha, kepatuhan wajib pajak, serta ketepatan identifikasi usaha yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak. (ak)






