• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Kelangkaan Minyak Goreng Dipantau Ombudsman

by Redaksi Bontang Post
12 Maret 2022, 20:00
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Kelangkaan minyak di hampir seluruh daerah mendapat perhatian Ombudsman RI (Nasrullah/bontangpost.id)

Kelangkaan minyak di hampir seluruh daerah mendapat perhatian Ombudsman RI (Nasrullah/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kelangkaan minyak di hampir seluruh daerah mendapat perhatian Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Kaltim.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur Kusharyanto, mengatakan, sejumlah catatan mesti jadi perhatian menyikapi kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng di Kaltim.

Kusharyanto menyebut, perlu ada upaya kampanye agar masyarakat tak melakukan pembelian berlebih. “Bahkan jangan sampai ada yang mendadak jadi pedagang dan memanfaatkan kondisi untuk melakukan penimbunan,” kata Kusharyanto melalui keterangan tertulisnya.

Selain itu, perlu adanya pemberlakuan harga ecer tertinggi (HET) terhadap minyak goreng. Ini kata dia, juga mesti dipatuhi oleh semua pedagang. Mengingat, saat ini di sejumlah lokasi, harga minyak goreng dijual melebih HET yang sudah ditetapkan pemerintah, yakni Rp 14 ribu per liter.

Baca Juga:  Industri Minyak Goreng Menggoda

Lebih lanjut, Kusharyanto menilai dinas perdagangan dapat menegakkan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit yang berlaku mulai 1 Februari 2022.

“Pada Pasal 6 Ayat 2 menyebutkan bahwa pedagang yang tidak mematuhi HET, dapat diberi sanksi berupa, teguran tertulis, penghentian usaha sementara dan/atau pencabutan izin usaha,” ujarnya.

Di sisi lain, dinas perdagangan juga perlu menginformasikan stok atau ketersediaan minyak gorang, sehingga publik tidak panik dan membeli secara berlebihan.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kaltim, menambahkan, bijak berbelanja perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Tindakan tegas, juga diperlukan untuk menjaga kestabilan harga minyak goreng dan ketenteraman di masyarakat. (hul)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: minyak goreng
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ibu Rumah Tangga Meninggal saat Antre Minyak Goreng di Berau

Next Post

Tingkat Kesembuhan Tinggi, Tersisa 7 Pasien yang Menjalankan Isoter di Rusunawa 

Related Posts

Begini Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi
Nasional

Susul Beras, Harga Minyak Goreng Mulai Naik Pekan Ini

29 Februari 2024, 19:15
Begini Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi
Nasional

Ritel Ancam Setop Beli Minyak Goreng dari Produsen Jika Pemerintah Tak Bayar Utang Rp 344 Miliar

4 Mei 2023, 18:15
Pedagang Belum Siap Jual Minyak Goreng Pakai Aplikasi
Nasional

Pedagang Belum Siap Jual Minyak Goreng Pakai Aplikasi

4 Juli 2022, 15:58
Begini Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi
Nasional

Begini Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

28 Juni 2022, 16:30
Gelapkan 4 Tangki Minyak Sawit, 2 Sopir Ditangkap, 2 Masuk DPO
Kriminal

Gelapkan 4 Tangki Minyak Sawit, 2 Sopir Ditangkap, 2 Masuk DPO

19 Juni 2022, 12:09
Menko Luhut Perintahkan Hapus Minyak Goreng Curah
Nasional

Menko Luhut Perintahkan Hapus Minyak Goreng Curah

17 Juni 2022, 14:00

Terpopuler

  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.