• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Wakajati Sarankan Revolusi Mental dan Percepat Penanganan Perkara 

by BontangPost
31 Maret 2017, 12:30
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
PANTAU KINERJA: Wakajati Kaltim Yusuf saat memberikan keterangan pada wartawan.(Foto: Fahrul Razi/SANGATTA POST)

PANTAU KINERJA: Wakajati Kaltim Yusuf saat memberikan keterangan pada wartawan.(Foto: Fahrul Razi/SANGATTA POST)

Share on FacebookShare on Twitter

 

Dari Kunjungan Wakajati ke Kajari Kutim

SANGATTA – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Timur, Yusuf SH MH menekankan dua hal penting yang harus segera dilaksanakan jajaran Kejari Kutim. Yakni, lebih proaktif dan segera melakukan revolusi mental. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat lebih maksimal.

Selain itu, dalam pelayanan perkara pidana umum (Pidum), jika sesuai Undang-undang diberi waktu penanganan selama 14 hari kerja, maka dalam pelaksanaannya jika bisa dipercepat akan lebih baik. Sebab, dengan mempersingkat waktu penanganan perkara, maka juga akan sangat membantu aparat kepolisian.

“Pihak Kejari Kutim sudah menerapkan 7 (tujuh) hari penyelesaian. Tapi, saya meminta agar waktu penyelesaian perkara pidum harus selesai dalam lima hari kerja. Dan, pak Kajari (Kajari) juga menyanggupinya. Kalau pun dalam aplikasinya nanti terjadi hambatan, maka lakukan gelar ekspos perkara bersama,” jelas Yusuf, saat melakukan kunjungan di Kejari Kutim, Kamis (30/3) kemarin.

Baca Juga:  Semua Penyaluran Anggaran Desa Diawasi Ketat 

Dia menerangkan, langkah ini diambil sebagai kejelasan sikap. Bahwa dari aspek yuridis adanya kepastian hukum dalam sebuah perkara, secara filosofis ada yang dinamakan keadilan dan secara sosiologisnya ada efek kemanfaatan bagi masyarakat. Sehingga transparan dan tidak ada keragu-raguan.

“Masyarakat yang terjerat kasus perlu segera mendapatkan kepastian hukum. Makanya kami harap bisa dilaksanakan,” ucapnya.

Hal ini, lanjut Yusuf, juga berlaku dengan penanganan pidana khusus (Pidsus). Bahkan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) Pidsus, jika tidak memenuhi unsur dua alat bukti maka segera hentikan penyidikan. Namun jika dikemudian hari masyarakat menemukan bukti-bukti baru, maka Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dicabut dan penyidikan kembali dilanjutkan.

Baca Juga:  Waspada Kabar Hoaks Saat Hari Pencoblosan 

“Bahkan jika masyarakat tidak puas dengan penetapan itu (SP3), bisa melakukan pra peradilan,” ujar Yusuf.

Lebih jauh dikatakan, sesuai arahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, dalam penanganan  pidana khusus (Pidsus) misalnya perkara korupsi, pengembalian aset atau recovery kerugian keuangan negara lebih diutamakan dari pada hanya sekadar memenjarakan pelaku.

Sementara tuntutan hukuman akan disesuaikan dengan berat ringannya perbuatan. Sedangkan jika uang hasil korupsi tersebut telah terpakai, maka wajib dikenakan pasal berlapis yakni tindak pidana pencucian uang (PPU) sebagai pasal ikutan atau predikat crime. (aj)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kunjunganSangatta PostWakajati
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sambangi Bontang Post, Rusmadi Puji Perwajahan

Next Post

Biaya Haji Tahun Ini Naik 

Related Posts

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00
Pembalap Liar Terancam Penjara
Breaking News

Pembalap Liar Terancam Penjara

23 Desember 2018, 15:30

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.