Dari Kunjungan Wakajati ke Kajari Kutim
SANGATTA – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Timur, Yusuf SH MH menekankan dua hal penting yang harus segera dilaksanakan jajaran Kejari Kutim. Yakni, lebih proaktif dan segera melakukan revolusi mental. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat lebih maksimal.
Selain itu, dalam pelayanan perkara pidana umum (Pidum), jika sesuai Undang-undang diberi waktu penanganan selama 14 hari kerja, maka dalam pelaksanaannya jika bisa dipercepat akan lebih baik. Sebab, dengan mempersingkat waktu penanganan perkara, maka juga akan sangat membantu aparat kepolisian.
“Pihak Kejari Kutim sudah menerapkan 7 (tujuh) hari penyelesaian. Tapi, saya meminta agar waktu penyelesaian perkara pidum harus selesai dalam lima hari kerja. Dan, pak Kajari (Kajari) juga menyanggupinya. Kalau pun dalam aplikasinya nanti terjadi hambatan, maka lakukan gelar ekspos perkara bersama,” jelas Yusuf, saat melakukan kunjungan di Kejari Kutim, Kamis (30/3) kemarin.
Dia menerangkan, langkah ini diambil sebagai kejelasan sikap. Bahwa dari aspek yuridis adanya kepastian hukum dalam sebuah perkara, secara filosofis ada yang dinamakan keadilan dan secara sosiologisnya ada efek kemanfaatan bagi masyarakat. Sehingga transparan dan tidak ada keragu-raguan.
“Masyarakat yang terjerat kasus perlu segera mendapatkan kepastian hukum. Makanya kami harap bisa dilaksanakan,” ucapnya.
Hal ini, lanjut Yusuf, juga berlaku dengan penanganan pidana khusus (Pidsus). Bahkan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) Pidsus, jika tidak memenuhi unsur dua alat bukti maka segera hentikan penyidikan. Namun jika dikemudian hari masyarakat menemukan bukti-bukti baru, maka Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dicabut dan penyidikan kembali dilanjutkan.
“Bahkan jika masyarakat tidak puas dengan penetapan itu (SP3), bisa melakukan pra peradilan,” ujar Yusuf.
Lebih jauh dikatakan, sesuai arahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, dalam penanganan pidana khusus (Pidsus) misalnya perkara korupsi, pengembalian aset atau recovery kerugian keuangan negara lebih diutamakan dari pada hanya sekadar memenjarakan pelaku.
Sementara tuntutan hukuman akan disesuaikan dengan berat ringannya perbuatan. Sedangkan jika uang hasil korupsi tersebut telah terpakai, maka wajib dikenakan pasal berlapis yakni tindak pidana pencucian uang (PPU) sebagai pasal ikutan atau predikat crime. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post