Kutim Marak Kasus Pencabulan
SANGATTA – Hanya gara-gara paha mulus anak 14 tahun, TY (60) pria asal Kecamatan Rantau Pulung terpaksa dijebloskan ke dalam penjara. Kejadian bermula ketika pelaku melihat korban dengan berpakaian seksi. Karena terbawa nafsu, pelaku hilang kendali. Syahwat tersangka langsung menggelora dan berfikir kotor.
Karena sudah dikuasai nafsu setan, tersangka langsung mengajak korban untuk berhubungan badan. Hanya saja, sebelum aksi nakalnya terkabul, dirinya memberikan imbalan kepada korban uang sebesar Rp50 ribu. Kejadian ini bermula sejak awal tahun lalu.
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutim, Aiptu Rudianto Sirait, kasus ini terkuak saat SN ibunda korban mendapati buah hatinya tak kunjung haid. Merasa curiga, si korban langsung diinterogasi dan akhirnya mengakui jika dirinya disetubuhi tersangka.
Mendengar kabar tersebut, SN murka dan tidak terima dengan perbuatan pelaku. Ia pun segera melapor ke Polsek Rantau Pulung. Tak lama mendapatkan laporan, anggota Polsek bergerak dan tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Lantaran di Polsek belum ada polwan yang menangani, maka kasus diambil alih Polres Kutim,” katanya.
Sementara itu, tersangka TY mengaminkan perbuatannya terhadap korban. Hal ini dilakukan lagi-lagi dilandasi nafsu yang memuncak. Lantaran dirinya kerap kali menyaksikan korban menggunakan pakaian seksi nan menggoda. “Saya bertetangga dengan dia. Saya sering lihat dia gunakan pakaian seksi. Pakai celana pendek. Makanya saya pingin. Karena sudah mau, langsung saya ajak dia. Dia mau juga tanpa paksaan,” katanya.
Pelecehan seksual lainnya terjadi di Desa Sangkima, Sangatta Selatan, pada 21 Maret, pukul 18.30 Wita. Korbannya ada dua, dan dua orang pula pelakunya. Perempuan 13 tahun berinisial
NS, digagahi lelaki berinisial SF (26). Sedangkan korban lainnya perempuan usia 16 tahun berinisial SM, digagahi buaya darat berinisial LM (26). Mereka berhasil diamankan polisi, berkat pengakuan dari kedua korban juga.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, melalui Kasat Reskrim AKP Andika Darma Sena menyatakan, AJ dikenakan Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, Kunto Pasal 82 tentang Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016. Sebab, melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun, dan bahkan kebiri. Begitu pula predator seks lainnya yang melakukan perbuatan sejenis, dikenakan pasal yang sama. (dy/aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post