bontangpost.id – Sejumlah lelang kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Penajam Paser Utara (PPU) tersemat katebelece dengan istilah pengantin di dalamnya. Sandi untuk rekanan yang diplot mendapat proyek tersebut. Khususnya dalam proyek yang ditangani Ahmad Zuhdi, rekanan yang tertangkap tangan KPK menyuap Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas`ud (AGM).
Hal ini diungkap lima saksi yang dihadirkan beskal KPK Moh Helmi Syarif, Putra Iskandar, dan Ferdian Adi Nugroho di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (14/4/2022). Para saksi itu, Petriandy Ponganton Pasulu (kabid Bina Marga PUPR PPU), Ricci Firmansyah (kabid Cipta Karya PUPR PPU), Darmawan (kasi Irigasi dan Rawa Bidang Pengairan PPU), dan dua anggota Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Barang dan Jasa PPU, Abdul Halim dan Raditya.
“Pengondisian lelang biasanya diinformasikan kepala dinas (Edi Hasmoro),” ucap Petriandy di depan majelis hakim yang dipimpin Ibrahim bersama Heriyanto dan Fauzi Ibrahim. Hal itu terjadi untuk beberapa proyek sepanjang 2020–2021 di bidang yang dipimpinnya. Proyek itu dikhususkan untuk Ahmad Zuhdi yang notabene pemborong besar di PPU. “Selain itu, saya tahu kalau dia salah satu orang dekat bupati,” imbuhnya. Penyampaian informasi seputar persyaratan lelang hingga penawaran memang sempat diberikannya ke terdakwa berbekal perintah Edi Hasmoro.
Disinggung soal adanya fee 5 persen untuk AGM dan 2,5 persen untuk DPUPR PPU, pria yang disapa Rian itu mengaku tak tahu. “Pernah memberi informasi ke dia (Ahmad Zuhdi) atas perintah kepala dinas. Tapi itu, ketika proses sudah jalan,” akunya.
Kesaksian serupa disampaikan Ricci, soal beberapa proyek yang dihandelnya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Bidang Cipta Karya memang dikhususkan untuk terdakwa Zuhdi lewat arahan kepala dinas. “Dari proyek itu ada yang sudah 100 persen dibayar. Ada juga yang belum, baru uang muka,” tuturnya.
Perintah Edi Hasmoro untuk meminta sejumlah dana ke Ahmad Zuhdi, seperti yang dialami Petriandy pun pernah diterimanya. Fulus itu ada yang digunakan untuk operasional dinas, ada pula yang untuk biaya entertainment tamu kepala dinas atau bupati. “Untuk sumbangan sekitar Rp 25 juta. Untuk entertainment saya lupa rinciannya ada 10 kali. Sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta. Tak tentu,” akunya. Sementara saksi Darmawan mengaku istilah pengantin itu memang merujuk pada setiap proyek yang sudah ada pemiliknya, jauh sebelum kegiatan itu dilelang.
Sebanyak 15 proyek yang dipegang Ahmad Zuhdi pada 2021 disampaikan kepala dinas PUPR sudah ada pengantinnya. “Itu langsung arahan kadis, jadi nanti koordinasi dengan si pemilik. Bisa dia yang temui atau saya,” katanya. Kucuran cuan dari Zuhdi untuk bupati dan kepala dinas pun pernah lewat tangannya. Dari uang titipan Zuhdi sekitar lima kali untuk Petriandy, dengan besaran sekitar Rp 3–5 juta. Hingga mengumpulkan setoran fee dari 14 proyek yang ditanganinya sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
“Dari 14 kegiatan ini ada sekitar Rp 500 juta. Saya diminta serahkan langsung ke orang dekat bupati, namanya Ipuh. Saya antar ke Balikpapan, di Pelabuhan Semayang,” jelasnya. Tiga saksi ini pun tahu jika Ahmad Zuhdi tak hanya memiliki satu badan usaha, yakni PT Borneo Putra Mandiri (BPM). Ada juga, PT Babulu Benuo Taka dan PT Diva Jaya Konstruksi. “Dia direktur di BPM. Di dua perusahaan lain orang-orangnya juga,” jawab ketiganya ketika pertanyaan serupa diajukan.
Ketika tiga perusahaan itu ikut serta dalam proses lelang di ULP Barang dan Jasa PPU, otomatis proyek itu sudah dimenangkan. “Meski banyak pesertanya, yang ajukan penawaran pasti hanya mereka, majelis,” ucap Abdul Halim dan Raditya. Lelang dibuka dan muncul nama salah satu dari tiga perusahaan itu, biasanya, kata Abdul Halim, kepala ULP Muliadi pasti memberi tahu.
Karena itu, terkadang dirinya berkoordinasi dengan Ahmad Zuhdi soal proyek dari syarat atau kontrak. “Kepalanya Pak Muliadi, merangkap Plt Sekkab. Saya tahu dari obrolan warung kopi, kalau ada tiga perusahaan ini yang lain tak berani ikut lelang. Makanya jarang ajukan penawaran,” jelasnya. Dia pun sempat diberi sejumlah uang oleh terdakwa yang jumlahnya tak diingatnya lagi.
“Ada beberapa kali untuk pokja. Dikasih langsung saya bagikan,” akunya menutup kesaksian. Selepas kelima orang ini diperiksa, majelis hakim pengadilan Tipikor kembali mengagendakan persidangan pada 21 April mendatang untuk JPU KPK kembali menghadirkan saksi. (robayu/riz/k8)







