• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Lima Tempat Wajib KTR, Aturan Terbit, Pelanggar Diberikan Sanksi 

by BontangPost
2 April 2017, 12:29
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Herlang M (ist)

Herlang M (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

 

SANGATTA- Fraksi gabungan Nurani Amanat Persatuan yang dipimpin Herlang Mappatiti mengatakan, pihaknya mengusulkan agar kiranya lima kawasan bebas dari asap rokok. Lima Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut ialah, tempat pendidikan, kesehatan, rumah ibadah, fasilitas olah raga, serta tempat bermain anak.

Usulan ini terkuak pada saat Rapat Paripurna VII dalam pandangan fraksi-fraksi terhadap lima buah Raperda tentang KTR di Kutim. “Jadi seperti tempat pendidikan dan fasilitas umum lainnya wajib bebas dari asap rokok,” pinta Ketua Granat itu.

Meskipun begitu, pihaknya tidak membatasi bagi para perokok aktif. Para perokok tetap diberikan kesempatan untuk menunaikan haknya. Namun harus di tempat yang sudah disediakan. Bukan di tempat umum terlebih wadah masyarakat berkumpul. “Makanya, selain dijadikan tempat KTR, juga kami buatkan tempat khusus bagi para merokok. Jadi haknya sama-sama terpenuhi,” katanya.

Baca Juga:  Perdana, Empat Acara HUT Digelar Serentak 

Saking seriusnya, dirinya mengusulkan kepada anggota DPRD yang perokok aktif untuk menjadi Ketua Pansus Reperda KTR. Dengan begitu, mereka bisa merasakan dan serius dalam penanganan masalah ini. “Fraksi gabungan Nurani Amanat Persatuan mengusulkan anggota DPRD yang  perokok aktif jadi Ketua Pansus Raperda tentang KTR,” pinta Herlang.

Melihat semangat ini, Niken, warga Sangatta Utara mendukung penuh usulan tersebut. Langkah ini merupakan kerja nyata bagi anggota DPRD. Sudah saatnya DPRD membuat aturan untuk memberikan hak bagi masyarakat  yang bukan menjadi candu rokok.

“Mudahan saja menjadi kenyataan bukan mimpi. Bukan hanya aturan, tetapi diterapkan. Karena ini sangat melindungi warga yang tidak merokok. Kita ketahui, yang tidak merokok terus terzolimi oleh mereka yang merokok. Imbasnya lebih besar kena kepada perokok pasif,” katanya.

Baca Juga:  Pembangunan Bendungan Masuk Master Plan 

Yang paling utama ditangkal areal pendidikan, kesehatan dan tempat bermain. Karena saat ini masih banyak oknum yang merokok tanpa malu meskipun dilokasi tersebut banyak dijumpai orang berkumpul.

“Langkah dini perlu pemasangan baliho atau sepanduk larangan. Jika hal itu tidak memungkinkan, terapkan sanksi bagi yang melanggar. Dengan begitu, bagi mereka yang perokok aktif bisa menghargai orang lain yang ada di sekitarnya,” katanya. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: KTRSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ditemukan Belatung di Dalam Ayam KFC

Next Post

Pembenahan Infrastruktur dan Sungai Diprioritaskan 

Related Posts

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00
Pembalap Liar Terancam Penjara
Breaking News

Pembalap Liar Terancam Penjara

23 Desember 2018, 15:30

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.