bontangpost.id – Seorang pria berusia 22 tahun di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) tega mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur hingga hamil. Kini usia kandungan perempuan 16 tahun itu sudah satu bulan setengah, dan masih dalam pendampingan oleh UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kukar.
Kapolsek Loa Kulu AKP Dedy Setiawan, mengatakan, tindakan asusila tersebut terungkap pada Kamis (21/4/2022) lalu. Saat itu ibu korban sedang meminjam handphone korban. Namun, secara tidak sengaja sang ibu melihat video anak perempuannya sedang dicabuli oleh pria yang diketahui sebagai kekasihnya.
“Merasa keberatan, orangtuanya melapor ke polisi, kemudian dilakukan penangkapan. Untuk penangkapannya di rumah tersangka sendiri,” ujar Dedy.
Korban sendiri tidak mengetahui bahwa di ponselnya terdapat video yang berisi dirinya dicabuli oleh kekasihnya. Karena setiap pencabulan itu terjadi, korban selalu dalam keadaan mabuk.
“Jadi korban tidak tahu, bahwa hpnya dipakai buat merekam, karena setiap sebelum dicabuli, korban selalu diberi minum kopi yang dicampur dengan kecubung. Jadi korban dalam keadaan teler dan tidak sadar,” ungkap Dedy.
Tersangka dan korban ini diketahui memulai hubungan sejak Januari 2022 lalu. Selama tiga bulan belakangan, tindakan asusila itu sering dilakukan tersangka kepada korban.
“Jadi sudah berkali-kali, sampai-sampai tersangka sendiri tidak ingat,” kata Dedy.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, perbuatan itu ia lakukan karena nafsu. Sedangkan rekaman video berdurasi 1 menit 12 detik itu ia rekam hanya untuk iseng-iseng saja.
“Awalnya iseng merekam buat konsumsi sendiri. Rencananya mau saya hapus, tapi enggak sempat dihapus secara permanen, masih tersimpan di file sampah,” katanya.
“Kalau kecubung itu saya dapat dari teman,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di ruang tahanan Polsek Loa Kulu dan dijerat dengan pasal 76E dan 76D juncto pasal 82 ayat (1) juncto 81 ayat (2) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (selasar)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post