bontangpost.id – Berdasarkan Surat Keputusan Disdikbud Bontang nomor 420/SK/085/Dikbud terkait Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB, pendaftaran PPDB sedikit berbeda dengan tahun lalu. Yaitu terdapat perubahan kuota pada jalur zonasi di jenjang SD.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menyiapkan 75 persen kuota dari total daya tampung masing-masing sekolah untuk diterima melalui jalur zonasi SD pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022. Sedangkan, untuk SD kuota jalur afirmasi tersedia 20 persen dan jalur perpindahan orang tua sebanyak 5 persen.
Meski pada prinsipnya ketentuan PPDB tidak berubah dari aturan tahun sebelumnya yaitu dengan memberlakukan radius 400 meter di jalur zonasi melalui pengukuran google maps, namun angka tersebut terbilang bertambah ketimbang tahun lalu yang besaran kuotanya 70 persen.
Kepala Disdikbud Bontang Bambang Cipto Mulyono mengatakan penambahan kuota jalur zonasi SD berdasarkan hasil evaluasi PPDB tahun lalu. Di mana minat pelamar jalur zonasi terbilang banyak, namun beberapa pelamar tidak tertampung.
“Ya, semoga saja dengan kuota segitu di jalur zonasi tahun ini bisa tertampung semua,” ujarnya, Sabtu (14/5/2022).
Adapun, proyeksi daya tampung tingkat SD tahun ini yakni 2.240 siswa dari 70 Rombongan Belajar (Rombel). Sedangkan proyeksi daya tampung tingkat SMP yaitu 1.598 siswa dari 47 Rombel.
“Kalau masih tersedia slot sisa, maka zonasi diperluas hingga skala kelurahan,” ucapnya.
Sementara itu, untuk kuota PPDB jenjang SMP mengakomodasi 50 persen diperuntukkan jalur zonasi, 20 persen jalur afirmasi, 25 persen jalur prestasi dan 5 persen jalur perpindahan orang tua.
“Terkait dengan skema jalur prestasi pada tingkat SMP pun sama seperti tahun sebelumnya tidak mengalami perubahan,” tandasnya. (*)







