SAMARINDA – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPT), diperkirakan masih banyak pemilih yang belum terdata. Karena itu, partispasi aktif masyarakat pemilih sangat diperlukan. Salah satunya, melaporkan namanya di Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Di Samarinda meski sebanyak 1.579 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sudah bekerja ekstra mendatangi pemilih dengan cara door to door, tetap saja ada pemilih yang absen dari pendataan petugas.
Selama kurun waktu Februari hingga Maret, PPDP sudah melakukan pendataan secara intensif. Pun dengan melibatkan petugas dari wilayah setempat hingga akademisi yang bergelar doktor dan profesor. Tapi masih tetap ada pemilih yang belum terdata.
Tentu saja penyebabnya beragam. Antara lain meninggal dunia, pindah tempat tinggal, menjadi TNI atau Polri. Karena itu, setelah DPS ditetapkan, semua pemilih yang sudah terdata akan ditinjau kembali. Hingga nanti setelah ditetapkan dalam DPT, DPS yang telah ditetapkan sebanyak 549.739 jiwa dapat berkurang atau bertambah.
Komisioner KPU Samarinda, Dwi Haryono menyebut, setelah penetapan DPS pada Jumat (16/3) lalu, terdapat waktu 10 hari bagi masyarakat Kota Tepian untuk melaporkan namanya pada penyelenggara pemilu, jika yang bersangkutan belum terdaftar di DPS.
Pada pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan PPDP, penyelenggara lebih aktif mendatangi masyarakat. “Maka setelah penetapan DPS, pemilih yang belum terdaftar namanya harus melaporkan pada petugas kami,” katanya pada Metro Samarinda belum lama ini.
Disebutkan Dwi, di setiap kelurahan sudah ditempel DPS. “Masyarakat bisa dengan mudah melihat datanya, apakah namanya masuk atau tidak sebagai pemilih,” ujarnya.
Selama tenggat waktu yang diberikan sebelum penetapan DPT, penyelenggara pemilu dari tingkat desa hingga provinsi selalu bersedia menerima laporan masyarakat yang belum masuk daftar pemilih.
“Silahkan masyarakat gunakan waktunya sebelum nanti dinyatakan tidak masuk dalam daftar pemilih. Dari RT sampai kelurahan, sudah ada petugas yang selalu bersedia melayani,” katanya.
Selain itu, tugas berat penyelenggara pemilu tidak hanya datang dari pemilih yang tak sempat terdata. Tugas lainnya datang dari pemilih potensial non-KTP Elektronik. Jumlahnya sebanyak 5.981 jiwa. Pemilih tersebut umumnya berasal dari pemilih pemula yang menginjak usia 17 tahun pada 27 Juni mendatang.
“Mereka harus merekam di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Perekaman KTP Elektronik akan dibuka sampai pemilihan dilaksanakan. Kemungkinan nanti petugas dari dinas akan datang di kelurahan,” sebutnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: