• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Pasca Meninggal, Tak Semua PNS Haknya Terpenuhi

by BontangPost
24 Maret 2018, 11:31
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Samarinda, Zairin Zain (Dok/Bontang POst)

Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Samarinda, Zairin Zain (Dok/Bontang POst)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Minimnya sosialisasi terhadap asuransi dan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat hak abdi negara tak terurus. Padahal, setelah meninggal dunia, PNS memiliki hak yang harus dibayarkan pada ahli warisnya.

Karena itu, terdapat ahli waris yang baru mengetahui haknya setelah beberapa bulan sepeninggal PNS bersangkutan. Padahal setiap pejabat negara atau kerluarganya berhak mendapat tunjangan yang harus dibayar perusahaan yang ditunjuk pemerintah. Hal itu terungkap saat pemberian tunjangan ahli waris mantan Wakil Wali Kota Samarinda, Nusyirwan Ismail.

Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Samarinda, Zairin Zain mengaku, setelah PNS meninggal dunia, PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) wajib membayar hak PNS pada ahli waris. Jika diklasifikasi, ada dua jenis tabungan dan asurani bagi PNS. Sementara bagi pejabat negara, ada empat jenis hak yang harus dibayarkan. “Tidak semua PNS tahu haknya,” kata Zairin, Jumat (23/3) kemarin.

Baca Juga:  PNS Nyambi Jadi Pengedar Sabu Diamankan

Dia berpesan, PT Taspen harus menyosialisasikan masalah tersebut pada PNS di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Tujuannya, ketika PNS meninggal dunia, hak tersebut bisa diberikan pada keluarga atau ahli waris.

Terhadap Nusyirwan, Kepala Bappeda Kaltim itu menyebut, keluarga almarhum dipastikan mendapatkan haknya. “Beliau pejabat negara karena menjabat wakil wali kota, dan juga sebagai PNS,” imbuhnya. Namun Zairin tidak mengetahui berapa besaran hak yang diterima ahli waris almarhum Nusyirwan.

Kepala PT Taspen Samarinda, Dadang Suhartono menerangkan, pihaknya tidak berhak membeberkan berapa besaran tunjangan kematian yang akan diberikan pada PNS. Terhadap rincian pemberian dana pensiun dan tunjangan kematian tersebut, ia memastikan semua PNS akan mendapat uang duka wafat dan asuransi kematian.

Baca Juga:  Wali Kota Bontang Sentil Pejabat yang Telat Datang Rapat

Sedangkan bagi pejabat negara mendapat tabungan hari tua dan uang jaminan kematian. Tunjangan bagi PNS atau keluarganya akan diberikan empat bulan berturut-turut. Jika yang ditinggalkan adalah janda, maka akan mendapatkan haknya pada bulan kelima.

Kata dia, janda juga berhak mendapat dana pensiun janda sipil dan pejabat negara. “Bulan kelima baru mendapatkan dana pensiun janda,” terangnya.

Ia mengakui masih banyak janda-janda PNS yang tidak tahu hal ini. Padahal PT Taspen kerap melakukan sosialisasi. Sayangnya tidak tepat sasaran. Padahal, asuransi kematian bisa diklaim meski sudah tidak lagi menjabat sebagai PNS atau pensiun.

“Selama ini PNS hanya tahu hak untuk dirinya sendiri. Padahal istri, suami, dan anak mereka tertanggung. Tapi anak maksimal tiga orang,” ujarnya.

Baca Juga:  Kisah Mistis PNS Penunggu Makam Pahlawan, Pernah Digaji Rp 75 Ribu

Uang duka maksimal besarnnya adalah penghasilan terakhir. “Justru itu banyak yang tidak mengklaim. Daftar gaji ada tapi kok enggak ada yang klaim. Biasanya jika begitu kami lakukan investigasi,” tegasnya.

Bagi ahli waris yang belum mengklaim, kata dia, bisa dilakukan diklaim pada perusahaan tersebut. Ia mencontohkan istri Asisten III Sekretariat Kota  Samarinda, Burhanuddin. Almarhum meninggal 2010 lalu. “Boleh diklaim sekarang. Memandang hal itu kami kira perlu lakukan sosialisasi lagi ke OPD,” ujarnya.

Pembayaran tunjangan dan asuransi tersebut tidak dipotong dari gaji, melainkan uang negara. Hanya tabungan hari tua dan pensiun PNS yang dipotong dari gaji. Besarannya 3,25 persen untuk tabungan hari tua dan 4,75 persen untuk iuran pensiun. “Memang kecil tapi manfaatnya cukup besar,” tutupnya. (*/um)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: HakPNSsamarindaTaspen
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Agar Terdata di DPS Pilgub, KPU Minta Pemilih Aktif Melapor 

Next Post

Bantuan Pemerintah Lamban, Korban Banjir Kesulitan Makanan 

Related Posts

Andi Harun Protes ke Pemprov Kaltim, 49.742 Warga Miskin Samarinda Terancam Kehilangan JKN
Kaltim

Andi Harun Protes ke Pemprov Kaltim, 49.742 Warga Miskin Samarinda Terancam Kehilangan JKN

11 April 2026, 11:30
Tiga Tambahan Gaji PNS Resmi Berlaku Mulai Agustus 2025, Ini Rinciannya
Nasional

Perpres 79/2025 Resmi Terbit, Pemerintah Siapkan “Kado Manis” untuk PNS Selain Kenaikan Gaji

20 November 2025, 15:30
Belum Ada Payung Hukum, Pendaftaran PPPK Tertunda
Kaltim

Pengumuman untuk PNS di Lingkungan Pemprov Kaltim, Jadwal Terbaru Lima Hari Kerja Selama Ramadan

26 Februari 2025, 16:30
Tunggu Keputusan Sanksi, PNS Narkoba di Disdamkartan Masih Masuk Kerja
Bontang

Tunggu Keputusan Sanksi, PNS Narkoba di Disdamkartan Masih Masuk Kerja

22 Mei 2023, 11:03
Dua PNS Disdamkartan Positif Konsumsi Sabu, Jalani Asesmen di BNNK
Bontang

Dua PNS Disdamkartan Positif Konsumsi Sabu, Jalani Asesmen di BNNK

16 Mei 2023, 12:08
Ratusan PNS dan PPPK yang Baru Dilantik, Diminta Taat Aturan
Bontang

Ratusan PNS dan PPPK yang Baru Dilantik, Diminta Taat Aturan

11 Mei 2023, 09:53

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.