bontangpost.id – Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris menyoroti oknum pemerintah yang terlibat dugaan pungli di Pasar Citra Mas Loktuan.
Diberitakan sebelumnya, dugaan praktik tersebut dilakukan oleh dua oknum UPT pasar terdahulu sebelum terjadinya rotasi pegawai. Yakni seorang TKD berinisial A dan seorang oknum PNS berinisial M.
Menurut politikus yang akrab disapa AH ini, setiap abdi daerah yang melakukan pelanggaran dan mencoreng nama baik instansi harus menerima sanksi lantaran menciderai azas tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
“Sangat disayangkan tindakan seperti itu. Semestinya mereka memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Bukan memanfaatkan situasi itu,” ungkapnya, Jumat (12/8/2022).
Meski uang hasil dugaan pungli tersebut sudah dikembalikan kepada pedagang, dan pihak yang dirugikan tidak menuntut, paling tidak menurutnya kepala daerah harus mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi dinas berupa pembinaan.
Hal itu untuk memberi efek jera bagi yang bersangkutan sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai di lingkungan pemerintah untuk tidak melakukan hal serupa.
“Sanksi yang dikenakan disesuaikan dengan situasi saat ini. Semua orang bisa salah tapi yang terpenting adalah bisa menyadari atas kesalahan yg diperbuat supaya ke depan memperbaiki kinerja sebagai pelayan rakyat,” bebernya.
Tak hanya itu, AH meminta seluruh OPD terkait agar benar-benar menerapkan ikrar yang telah diucapkan pada saat pencanangan zona integritas WBK.
“Saling mengingatkan untuk menahan diri agar tidak berbuat sesuatu di luar tugas kita. Apalagi hampir seluruh OPD telah mencanangkan zona integritas wilayah bebas korupsi,” tandasnya. (Adv DPRD Bontang)







