bontangpost.id – Pemkot Bontang akan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas PT DPS Risco. Pasalnya perusahaan yang bergerak di bidang jasa transpotasi iso tank ini dua tahun beroperasi tanpa mengantongi izin prinsip. Ditambah area perusahaan masuk kawasan hutan lindung. Sekretaris Kota (Sekkot) Aji Erlynawati mengaku kecolongan dengan kondisi itu.
“Harusnya memang mengantongi perizinan terlebih dahulu baru beroperasi,” kata pejabat yang akrab disapa Iin.
Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Salah satunya ialah Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Meminta perusahaan itu disurati untuk segera memperlengkapi dokumen perizinan. “Ini sesuai dengan arahan dari pemimpin daerah agar perusahaan segera mengurus perizinannya,” ucapnya.
Sementara Aktivitis HMI Komisariat Bontang Andika mengaku melakukan peninjauan langsung terhadap area perusahaan. Tepatnya pada Kamis (27/5/2021) siang. Berdasarkan pengamatannya, terdapat aktivitas lalu-lalang karyawan, ada juga yang memperbaiki unit kendaraan.
Bahkan informasi terkait jumlah unit kendaraan tidak sesuai dengan paparan sebelumnya. Disebutkan sebelumnya hanya memarkirkan lima unit kendaraan di kawasan tersebut. Faktanya justru 10 unit. Tidak ada larangan masuk atau penjagaan petugas di pintu gerbang kawasan perusahaan. “Peninjauan ini sebagai upaya kami untuk mengambil data,” tutur dia.
Secara umum, HMI menolak adanya kegiatan perusahaan. Mengingat direksi sudah melanggar Perda RTRW yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Selanjutnya, meminta kepada Pemkot untuk menertibkan semua kegiatan perusahaan yang belum memegang izin secara tegas. Tanpa ada kongkalikong dengan pemilik perusahaan atau pihak dibelakangnya.
“Ini baru satu yang ditemukan. Dan ini jelas sudah di depan mata bahwa pelanggaran,” terangnya.
Rencananya, HMI akan bersurat kepada Komisi III DPRD Bontang untuk meminta pertemuan. Memfasilitasi dengan perusahaan dan OPD terkait. Sebagai bentuk pengusutan dari aktivitas ilegal ini.
Sebelumnya diberitakan, Pengamat Politik dan Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan aktivitas illegal dalam kawasan hutan lindung harus diusut secara serius. Menurutnya ada dua hal supaya tidak menimbulkan preseden buruk ke depannya.
Pertama, seluruh kegiatan tanpa izin harus dihentikan kegiatannya tanpa syarat. Pihak terkait juga wajib mencari tau kenapa kegiatan itu berjalan tanpa izin. Termasuk kemungkinan adanya pejabat yang kongkalikong dengan memperdagangkan pengaruhnya.
“Ada persoalan control dan pengawasan yang tidak dilakukan secara ketat. Padahal Bontang itu tidak luas, jadi aneh kalau sampai lolos dari pengawasan. Itu kan ibaratnya di depan hidungnya sendiri,” sebut dosen yang akrab disapa Castro ini.
Tak hanya itu, segala jenis kegiatan di dalam kawasan hutan lindung harus segera ditertibkan. Aktivitas illegal ini menabrak regulasi UU pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan perda soal RTRW. Spesifikasinya pasal 78 ayat 2 UU 41/1999 juncto pasal 94 UU 18/2013. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post