bontangpost.id – Enam ruas jalan di Kota Bontang beralih kewenangan, dari ranah Pemkot menjadi wewenang Pemprov Kaltim.
Enam jalan itu meliputi Jalan Arif Rahman Hakim, RE Martadinata, Slamet Riyadi, Soekarno-Hatta, M Roem, dan Urip Sumoharjo.
Keenam ruas jalan itu berbatasan dengan wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) maupun Kutai Timur (Kutim).
Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Anwar Nurdin mengatakan, pasca perubahan itu menjadi bumerang bagi pemkot. Utamanya terkait dengan penanganan jalan rusak.
“Saat ini itu bukan aset kita (pemkot) tetapi pemprov. Kewenangan ini mulai tahun depan,” kata Anwar.
Ia berharap, pemprov tetap melakukan pemeliharaan. Pasalnya, akses tersebut sangat vital.
Sebelumnya sudah ada pengerjaan perbaikan melalui inpres jalan daerah (IJD). Tetapi belum menjangkau seluruhnya. Masih dikerjakan secara parsial.
“Kami harapkan jangan sampai Bontang tidak masuk untuk penanganannya tiap tahun,” ucapnya.
Meski beralih status, Pemkot masih bisa melakukan perbaikan dengan APBD Bontang. Hanya, mekanismenya harus meminta izin kepada pemprov. “Jika tidak maka serah terimanya susah,” tutur dia.
Ke depan, perbaikan ruas jalan ini akan diajukan melalui RKPD Pemprov Kaltim. Apalagi, masih ada titik yang belum dilakukan perbaikan sesuai dengan desain kenaikan kelas jalan.
Akan tetapi, APBD Bontang masih bisa dikucurkan untuk perbaikan. “Kami juga koordinasi dengan pemprov terkait kelanjutan IJD. Tetapi belum mendapatkan kepastian angkanya,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post