BONTANG – Seorang pekerja toko harus berurusan dengan aparat kepolisian, setelah kedapatan mengambil barang dagangan di tempat dia bekerja. Awalnya, kejadian ini diketahui saksi mata yang memberitahukan kepada pemilik toko, bahwa tersangka telah mengambil mengangkut tiga karung gula dari dalam toko. Gula tersebut diangkut dengan motor pada Selasa (31/3/2020) lalu.
Mendapatkan laporan itu, pemilik toko langsung mencari anak buahnya tersebut. Ia pun didapati di dalam kamarnya yang berada di gudang belakang toko. “Tersangka mengakui perbuatannya itu,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Hendro Wibowo.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 20.560.000. Polsek Bontang Selatan pun harus mengamankan tersangka dan mengamankan barang bukti berupa satu unit motor, kunci gembok warna hijau 1 buah, dan uang sisa hasil penjualan Rp 1.750.000.
“Tiga Karung gula 50 kg juga kami amankan,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). (Zaenul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post