BONTANGPOST.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan aturan baru terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak. Mulai 28 Maret 2026, anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun di sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Ia menegaskan aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan kebijakan perlindungan anak di internet. Pemerintah menyatakan penerapannya akan dilakukan secara bertahap.
Pada tahap awal, sejumlah platform digital populer yang banyak digunakan anak-anak dan remaja masuk dalam pengawasan. Di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Pemerintah menilai berbagai risiko yang dihadapi anak-anak di internet semakin nyata. Mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan media sosial.
Meutya menyebut kebijakan ini kemungkinan memerlukan penyesuaian dari masyarakat pada masa awal penerapan. Namun pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.
Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga keamanan anak di internet tidak hanya berada pada keluarga. Platform digital juga diminta berperan aktif memastikan ruang daring mereka aman bagi pengguna usia muda. (KP)

