BONTANGPOST.ID – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji kemungkinan penerbitan fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape. Usulan ini muncul di tengah kekhawatiran penyalahgunaan vape sebagai media untuk menyamarkan narkotika cair.
Suyudi mengungkapkan, jaringan narkotika internasional diduga menggunakan perangkat vape untuk menyimpan zat terlarang, seperti sabu dan ekstrak ganja dalam bentuk cair. Modus tersebut dinilai menyulitkan petugas karena perangkat yang digunakan dapat memiliki bentuk dan aroma serupa vape pada umumnya.
“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” ujar Suyudi, dikutip dari laman resmi MUI, Sabtu (17/10/2026).
Ia menilai penyelundupan narkotika melalui perangkat vape menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Suyudi bahkan menyebut fenomena tersebut sebagai bentuk proxy war yang berpotensi merusak masa depan bangsa.
Suyudi mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang telah melarang penggunaan vape. Ia berharap MUI di tingkat pusat turut mengkaji langkah serupa. Menurutnya, usulan pelarangan tersebut juga telah mendapat respons positif dari Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi permintaan itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti usulan Kapolri melalui pembahasan secara mendalam.
“Kapolri saat kunjungan silaturahim ke MUI menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” tegas Niam.
Pembahasan tersebut akan menjadi bagian dari kajian MUI untuk menelaah persoalan vape dari berbagai aspek sebelum menentukan langkah lebih lanjut. (KP)


