BONTANGPOST.ID, Bontang – Seorang warga Berebas Tengah, RRH (27), ditangkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang, Senin (12/5/2025) sekira pukul 00.08.
Pria yang dikenal dengan panggilan Kimel alias Madi itu harus berurusan dengan kepolisian karena disangka melakukan pengancaman dengan parang.
Peristiwa itu terjadi pada Ahad (11/5/2025) sekira pukul 20.30. Kimel mendatangi S yang saat itu bersama A sedang melihat rumah yang rencana ingin dikontrak.
“Tanpa sebab yang jelas, pelaku tiba-tiba mengeluarkan parang dan mengancam korban. Merasa nyawanya terancam, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto.
Tak butuh waktu lama, Kimel ditangkap di Jalan Petran, Kelurahan Berbas Tengah, sekitar pukul 00.08 WITA. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang ditemukan di bawah kursi tempat pelaku duduk bersama rekannya.
Diketahui, saat ini Polres Bontang melaksanakan Operasi Pekat Mahakam 2025, salah satu tujuannya adalah memberantas premanisme.
“Polres Bontang akan terus menggencarkan operasi serupa dan menindak tegas para pelaku tindak pidana jalanan yang mengganggu keamanan warga,” katanya. (*)




