BONTANGPOST.ID, Bontang – Satreskrim Polres Bontang meringkus seorang pria berinisial SN (62), warga Kelurahan Loktuan, atas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis badik, Minggu (14/12/2025).
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 30 November 2025 di sebuah kontrakan di Jalan Kapal Tanker II, Kelurahan Loktuan.
Insiden bermula saat pelaku memarkirkan sepeda motor di depan kontrakan milik pamannya yang sedang disewa korban. Pelaku kemudian ditegur oleh korban. Namun teguran tersebut justru dibalas dengan ancaman menggunakan senjata tajam.
“Korban melapor ke kami dan langsung kami tindak lanjuti,” ujar Randy.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumahnya yang masih berada di kawasan Jalan Kapal Tanker II.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Bontang. “Pelaku kami tangkap Minggu,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, SN diketahui merupakan residivis. Ia tercatat pernah terlibat kasus pengeroyokan pada 2002, penganiayaan pada 2018, pencurian kabel pada 2016, serta pencurian gelang belian yang diselesaikan melalui restorative justice pada 2007.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)




