• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Gegara Ditegur saat Parkir, Pria di Bontang Ancam Warga Pakai Badik

by Dwi Kurniawan Nugroho
15 Desember 2025, 22:54
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
SN (62) ditahan di Mapolres Bontang. (Dwi Kurniawan Nugroho/Bontang Post)

SN (62) ditahan di Mapolres Bontang. (Dwi Kurniawan Nugroho/Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Satreskrim Polres Bontang meringkus seorang pria berinisial SN (62), warga Kelurahan Loktuan, atas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis badik, Minggu (14/12/2025).

Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 30 November 2025 di sebuah kontrakan di Jalan Kapal Tanker II, Kelurahan Loktuan.

Insiden bermula saat pelaku memarkirkan sepeda motor di depan kontrakan milik pamannya yang sedang disewa korban. Pelaku kemudian ditegur oleh korban. Namun teguran tersebut justru dibalas dengan ancaman menggunakan senjata tajam.

“Korban melapor ke kami dan langsung kami tindak lanjuti,” ujar Randy.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumahnya yang masih berada di kawasan Jalan Kapal Tanker II.

Baca Juga:  Ancam Warga dengan Parang, Preman di Berebas Tengah Diringkus Polisi

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Bontang. “Pelaku kami tangkap Minggu,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, SN diketahui merupakan residivis. Ia tercatat pernah terlibat kasus pengeroyokan pada 2002, penganiayaan pada 2018, pencurian kabel pada 2016, serta pencurian gelang belian yang diselesaikan melalui restorative justice pada 2007.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tags: PengancamanPengancaman menggunakan sajam
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Cara Mencairkan BSU Kemenag 2025, Guru Non-ASN Dapat Bantuan Rp600 Ribu

Next Post

Pedagang Pasar Rawa Indah Minta Ketegasan Pemerintah Tertibkan Pedagang yang Buka Lapak di Trotoar

Related Posts

Ancam Warga dengan Parang, Preman di Berebas Tengah Diringkus Polisi
Kriminal

Ancam Warga dengan Parang, Preman di Berebas Tengah Diringkus Polisi

12 Mei 2025, 11:06
Tak Terima Cinta Ditolak, Pemuda Bontang Ancam Edit dan Sebar Video Porno
Bontang

Tak Terima Cinta Ditolak, Pemuda Bontang Ancam Edit dan Sebar Video Porno

7 Juli 2023, 13:54
Adang Pengendara Pakai Parang, Warga Guntung Nyaris Dipenjara
Bontang

Adang Pengendara Pakai Parang, Warga Guntung Nyaris Dipenjara

29 Juni 2023, 22:23

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.