Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Sabtu, 28 Januari 2023
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Breaking News

Andi Arief Bisa Dipidana Melanggar UU Pemilu

Reporter: M Zulfikar Akbar
Jumat, 4 Januari 2019, 19:00 WITA
dalam Breaking News
Reading Time: 1 min read
A A
Andi Arief Bisa Dipidana Melanggar UU Pemilu 1
Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief telah resmi dipolisikan akibat cuitannya soal 7 kontainer surat suara sudah tercoblos. Pelapor adalah Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar menilai Andi tidak bisa dijerat dengan pasal penyebaran hoax. Namun, berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Fickar menjelaskan bahwa hoax terbagi dalam beberapa model. Pertama yang merugikan konsumen, kemudian hoax yang disebarkan berdasarkan SARA untuk memicu kekacauan dalam masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-undang ITE.

“Ketiga menyebarkan berita hoax yang sudah diketahui kebohongannya,” kata Fickar saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (4/1).

Selanjutnya, kata Fickar, ada hoax yang masuk pada kategori penyebaran beritanya tidak lengkap yang menimbulkan kekacauan masyarakat, yang termuat dalam pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. “Terkahir hoax untuk kepentingan dan kerugian perorangan atau sering disebut penipuan sesuai pasal 378 KUHP,” jelas dia.

Baca Juga:  Tak Ditahan, Andi Arief Wajib Ikut Rehabilitasi Narkoba di BNN

Menurut Fickar, dari 5 kategori hoax yang termuat dalam Undang-undang tidak satupun yang memenuhi kriteria dengan cuitan Andi Arief. Sehingga tidak bisa jika proses hukum dilakukan dengan pasal penyebaran berita bohong.

“Informasi yang disebar Andi Arief tidak menenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, sehingga sulit untuk dijerat dengan ketentuan di atas,” ucapnya.

Hanya saja, menurut Fickar jika dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, proses hukum Andi bisa diteruskan. Delik yang dikaitkan yaitu perbuatan yang menggangu tahapan Pemilu.

“Tetapi mungkin dapat dijerat dengan Undang-undang Pemilu yang dapat dikatagorikan sebagai perbuatan yang mengganggu ketertiban tahapan Pemilu,” pungkasnya. (jpg)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: andi ariefkontainer surat suara tercoblos
PindaiBagikan10Tweet7Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Andi Arief. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/18)

Terjerat Kasus Narkoba, Andi Arief Mundur dari Wasekjen Partai Demokrat

Rabu, 6 Maret 2019, 16:30 WITA
Andi Arief. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/18)

Tak Ditahan, Andi Arief Wajib Ikut Rehabilitasi Narkoba di BNN

Rabu, 6 Maret 2019, 16:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Kebakaran Lahan di Riau Meluas 2

Kebakaran Lahan di Riau Meluas

Komentar Anda

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Polisi Beber Kronologis Pria Tertimpa Besi hingga Meninggal 3

Polisi Beber Kronologis Pria Tertimpa Besi hingga Meninggal

Selasa, 24 Januari 2023, 08:09 WITA
Ilustrasi

Banyak Kejanggalan Mantan Bos Perumda AUJ Jadi DPO, Pengamat; Ada Indikasi Dihentikan

Kamis, 26 Januari 2023, 14:36 WITA
Ilustrasi meninggal. (Thinkstock)

Pria yang Tertimpa Besi di Bekas Pabrik Abu Soda Meninggal

Senin, 23 Januari 2023, 23:06 WITA
Ilustrasi

Paman di Bontang Tega Setubuhi Keponakan yang Masih SD Berkali-kali

Kamis, 26 Januari 2023, 11:58 WITA
Tempat Penampungan Minyak Pabrik CPO Bontang Lestari Terbakar 4

Tempat Penampungan Minyak Pabrik CPO Bontang Lestari Terbakar

Minggu, 22 Januari 2023, 01:18 WITA
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa saat memberikan sambutan. (Rera/bontangpost.id)

Kadir Tappa Gelar Penyebarluasan Perda 8 Tahun 2022 untuk Pemuda Bontang

Sabtu, 28 Januari 2023, 19:59 WITA
KONI Bontang Cari Ketua Baru 5

KONI Bontang Cari Ketua Baru

Sabtu, 28 Januari 2023, 19:13 WITA
Gempa 4 SR di Bandung, Guncangan Dirasakan Empat Kali 6

Gempa 4 SR di Bandung, Guncangan Dirasakan Empat Kali

Sabtu, 28 Januari 2023, 17:25 WITA
Delapan Bulan Pasca Ambruk, Pagar SMP Negeri 4 Akhirnya Diperbaiki 7

Delapan Bulan Pasca Ambruk, Pagar SMP Negeri 4 Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 28 Januari 2023, 15:00 WITA
Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan oleh penyidik ke JPU

Kasus Korupsi LKP Excel Dilimpahkan ke Kejaksaan, Februari Sidang

Sabtu, 28 Januari 2023, 14:02 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development