bontangpost.id – Penebangan pohon mangrove yang sempat menjadi sorotan turut mendapat perhatian dari ketua sementara DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam.
Andi Faiz menyayangkan adanya penebangan pohon mangrove tersebut.
Terkait penebangan pohon mangrove yang berada di Bontang Kuala, Andi Faiz menyebut, masyarakat semestinya paham fungsi dari pohon mangrove tersebut.
DIa juga meminta pihak kelurahan untuk mengedukasi masyarakat perihal pentingnya mangrove untuk menjadi tameng alamiah, hingga melindungi pesisir dari dampak banjir rob atau abrasi.
“Menebang mangrove itu ada pidananya hati-hati loh. Kalau mangrove ditebang seharusnya ditanam ganti,” katanya
Perlu diketahui, penebangan pohon Mangrove sendiri tentunya hal yang dilarang karena sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (7) yang mengatur sanksi pelaku penebangan hutan mangrove, dan Pasal 41 mengatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.
“Semua pihak harus lebih aktif mengedukasi dan memperingatkan masyarakat, baik dari Dinas Lingkungan Hidup, kecamatan maupun kelurahan. Jangan sampai nanti ada masyarakat diadukan ke pihak berwajib,” pungkasnya. (Hasyim)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post