SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menetapkan APBD Perubahan 2018 senilai Rp 10,132 triliun. Anggaran tersebut akan dialokasi untuk kepentingkan pelayanan, kepegawaian, dan pengembangan sarana publik. Namun demikian, di anggaran perubahan tersebut, terdapat kesenjangan antara belanja langsung dan belanja tidak langsung.
Belanja tidak langsung dialokasikan senilai Rp 5,90 trilun. Sedangkan belanja langsung senilai Rp 4,22 triliun. Hal itu menunjukkan, anggaran pemerintah masih didominasi untuk kepentingan pelayanan dan kepegawaian. Ketimbang alokasi anggaran yang dapat menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Kritikan itu terkonfirmasi dalam paripurna DPRD Kaltim. Sebagian fraksi di Gedung Karang Paci, julukan DPRD Kaltim, mempersoalkan ketimpangan belanja di APBD Perubahan Kaltim 2018 tersebut. Kritik itu salah satunya datang dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Restuardy Daud mengungkapkan, ketimpangan tersebut karena adanya penambahan belanja pegawai serta bagi hasil pajak antara provinsi dan kabupaten/kota. “Belanja pegawai Rp 1,7 triliun dan belanja bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota senilai Rp 2,4 triliun. Itu merupakan belanja wajib,” ungkapnya, Kamis (27/9) lalu.
Belanja pegawai pada APBD 2018 senilai Rp 1,672 triliun. Kemudian bertambah sebesar Rp 37,18 miliar atau 2,22 persen di APBD Perubahan. Pengganggaran di anggaran perubahan direncanakan untuk tambahan gaji, tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai daerah.
”Kemudian belanja hibah dialokasikan sebesar Rp 1,05 triliun pada APBD 2018. Kami melakukan penambahan Rp 22,45 miliar. Sehingga menjadi sebesar Rp 1,07 triliun pada APBD Perubahan,” ungkapnya.
Selain itu, komponen belanja tidak langsung lebih tinggi ketimbang belanja langsung disebabkan peningkatan belanja bantuan sosial. Semula dialokasikan sebesar Rp 5,5 miliar. Kemudian bertambah Rp 309,25 juta. Sehingga menjadi sebesar Rp 5,80 miliar.
Bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dan partai politik juga mengalami penambahan sebesar Rp 139,99 miliar. Sebelumnya di APBD 2018 sebesar Rp 551,85 miliar. Meningkat menjadi Rp 691,85 miliar di APBD Perubahan.
”Belanja tidak terduga yang dilakukan pengurangan sebesar Rp 7,016 miliar. Pada APBD 2018 sebesar Rp 17,5 miliar. Kemudian menjadi Rp 10,48 miliar pada APBD Perubahan,” bebernya.
Sedangkan belanja langsung, kata Restuardy, dialokasikan untuk belanja pegawai, belanja barang, jasa, dan belanja modal. ”Dalam penambahan belanja langsung ini terdapat pemenuhan pembayaran kegiatan multi years contract,” ucapnya.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Muspandi menyarankan, ketimpangan belanja langsung dan belanja tidak langsung tersebut harus dijawab Pemprov Kaltim. Dengan pengalokasian anggaran pada sejumlah sektor yang memiliki pengaruh bagi pengembangan ekonomi.
“Khususnya di bidang pertanian, perindustrian, maritim, dan industri pariwisata. Karena itu sebagai alternatif pundi-pundi pendapatan asli daerah. Itu dilakukan sebagai solusi menurunnya pendapatan di bidang sumber daya mineral dan batu bara,” sarannya. (*/um)






