• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Anggaran Pilgub Harus Utuh, KPU Tunggu Komitmen Pemprov

by BontangPost
14 Juli 2017, 12:40
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Syamsul Hadi(DOK/Metro Samarinda)

Syamsul Hadi(DOK/Metro Samarinda)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Silang pendapat anggaran pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 terus menggelinding. Nilai anggaran sebesar Rp 250 miliar yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak mendapat tanggapan positif dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. KPU tetap bersikukuh dengan anggaran yang telah disusun mesti utuh senilai Rp 356 miliar.

Komisioner KPU Kaltim Syamsul Hadi menerangkan, anggaran senilai Rp 356 miliar yang diajukan KPU sebenarnya sudah merupakan revisi bersama tim anggaran dan pemerintah daerah (TAPD). Nilai ini bahkan telah termasuk pemangkasan yang dilakukan TAPD pada kegiatan-kegiatan yang merupakan unsur penguatan pelaksanaan pilgub.

“Anggaran untuk yang sifatnya penguatan seperti pengadaan alat peraga kampanye dan pemungutan suara ulang sudah dihapus. Yang tersisa tinggal yang diperintahkan secara langsung dalam tahapan,” urai Syamsul kepada Metro Samarinda (Kaltim Post Group), Kamis (13/7) kemarin.

Baca Juga:  Mulai Tebar Pesona, Tiga Bakal Calon Wagub Pede Dampingi Rita

Karenanya, KPU tidak bisa menerima nilai Rp 250 miliar yang diajukan pemprov. Apalagi uraian untuk rincian anggaran tersebut tidak dibahas bersama KPU. Bila tetap dipaksakan, tentu sangat berpengaruh pada pelaksanaan pilgub karena ada tahapan yang terlewati atau tidak terselenggara. Sementara setiap tahapan dalam pilgub merupakan suatu kesatuan. Pilgub pun terancam gagal.

“Kami tetap pada angka Rp 356 miliar. Karena sesuai perhitungan tahapan pemilu sebagaimana dalam peraturan KPU,” tambahnya.

Adapun hasil asistensi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nantinya tidak akan berpengaruh signifikan terhadap sikap KPU. Asistensi dengan BPKP hanya untuk melihat bahwa dalam penganggarannya, KPU sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait langkah pemprov yang akan melapor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syamsul menyebut KPU siap dengan segala kemungkinan yang ada. “KPU siap diuji pihak manapun dalam penganggarannya untuk pilgub ini,” ungkap Syamsul.

Baca Juga:  Henry Tambah Suara

Menurutnya, bila memang pemprov tetap pada pendiriannya mengucurkan Rp 250 miliar, KPU menyerahkan pada Kemendagri untuk menjadi penengah. Adapun Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang disodorkan pemprov mesti utuh sesuai dengan penghitungan yang dilakukan KPU sebelumnya.

“Untuk penyalurannya bisa dilakukan secara berangsur. Tapi untuk nilai anggarannya harus mencakup semua tahapan,” sebutnya.

Bukan asal bicara, KPU berpedoman pada peraturan dan perundangan yang berlaku. Termasuk berpedoman pada surat edaran menteri dalam negeri nomor 273/2841/SJ tentang pendanaan pilkada serentak tahun 2018. Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa pilkada dibebankan sebagian pada APBD TA 2017. Selebihnya harus dianggarkan dalam APBD TA 2018 dengan memperhatikan tiga hal.

“Pertama, keseluruhan tahapan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2018 termasuk penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan, dan/atau pemilihan susulan, merupakan satu paket kegiatan yang harus dibebankan pada APBD,” terang Syamsul.

Baca Juga:  30 Anggota Panwaslu Ditetapkan, Dilantik 19 Agustus

Sesuai surat edaran itu pula, pemerintah daerah harus dapat menjamin kepastian penyediaan anggaran pilkada serentak tahun 2018 pada masing-masing tahapan. Sesuai kebutuhan penyelenggaraan pilkada dalam jumlah yang cukup.

Dalam hal pemerintah daerah belum mengganggarkan atau telah menganggarkan dalam APBD TA 2017 tetapi belum sesuai dengan kebutuhan, pemerintah daerah menganggarkan mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD TA. Dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD TA 2017 dan memberitahukan kepada DPRD selanjutnya ditampung dalam Raperda tentang perubahan APBD TA 2017.

“Saat ini kami menunggu komitmen dari pemprov terkait penyediaan anggaran ini. Bila pemprov tetap pada angka Rp 250 miliar, harus ada komitmen dan tanggung jawab pemprov bahwa pilgub bisa tetap berjalan,” tandasnya. (luk)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Anggarankpupilgub kaltim 2018
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ayo Rayakan Pernikahan di Aston Samarinda 

Next Post

Kisah Inspiratif  Warga Bontang: Sulhan (303); Jabat Sekjen PPP, Siap Rangkul Warga NU 

Related Posts

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat
Bontang

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat

18 Januari 2024, 19:56
Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg
Nasional

Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg

29 Desember 2022, 21:00
KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol
Bontang

KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol

12 Agustus 2022, 13:00
DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027
Nasional

DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027

17 Februari 2022, 08:29
Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye
Nasional

Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye

27 Agustus 2020, 14:30
Cegah Korban, Cari Format Pemilu Ideal
Nasional

Imbas KPU Tunda Empat Tahapan, UU Pilkada Berpotensi Direvisi

23 Maret 2020, 14:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana 10 Persen Nelayan Muara Badak Dipersoalkan, Polisi Lakukan Pemantauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kartu Bontang Pintar Tetap Prioritas, Pemkot Sesuaikan Nominal Bantuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.