SAMARINDA – Silang pendapat anggaran pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 terus menggelinding. Nilai anggaran sebesar Rp 250 miliar yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak mendapat tanggapan positif dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. KPU tetap bersikukuh dengan anggaran yang telah disusun mesti utuh senilai Rp 356 miliar.
Komisioner KPU Kaltim Syamsul Hadi menerangkan, anggaran senilai Rp 356 miliar yang diajukan KPU sebenarnya sudah merupakan revisi bersama tim anggaran dan pemerintah daerah (TAPD). Nilai ini bahkan telah termasuk pemangkasan yang dilakukan TAPD pada kegiatan-kegiatan yang merupakan unsur penguatan pelaksanaan pilgub.
“Anggaran untuk yang sifatnya penguatan seperti pengadaan alat peraga kampanye dan pemungutan suara ulang sudah dihapus. Yang tersisa tinggal yang diperintahkan secara langsung dalam tahapan,” urai Syamsul kepada Metro Samarinda (Kaltim Post Group), Kamis (13/7) kemarin.
Karenanya, KPU tidak bisa menerima nilai Rp 250 miliar yang diajukan pemprov. Apalagi uraian untuk rincian anggaran tersebut tidak dibahas bersama KPU. Bila tetap dipaksakan, tentu sangat berpengaruh pada pelaksanaan pilgub karena ada tahapan yang terlewati atau tidak terselenggara. Sementara setiap tahapan dalam pilgub merupakan suatu kesatuan. Pilgub pun terancam gagal.
“Kami tetap pada angka Rp 356 miliar. Karena sesuai perhitungan tahapan pemilu sebagaimana dalam peraturan KPU,” tambahnya.
Adapun hasil asistensi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nantinya tidak akan berpengaruh signifikan terhadap sikap KPU. Asistensi dengan BPKP hanya untuk melihat bahwa dalam penganggarannya, KPU sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait langkah pemprov yang akan melapor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syamsul menyebut KPU siap dengan segala kemungkinan yang ada. “KPU siap diuji pihak manapun dalam penganggarannya untuk pilgub ini,” ungkap Syamsul.
Menurutnya, bila memang pemprov tetap pada pendiriannya mengucurkan Rp 250 miliar, KPU menyerahkan pada Kemendagri untuk menjadi penengah. Adapun Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang disodorkan pemprov mesti utuh sesuai dengan penghitungan yang dilakukan KPU sebelumnya.
“Untuk penyalurannya bisa dilakukan secara berangsur. Tapi untuk nilai anggarannya harus mencakup semua tahapan,” sebutnya.
Bukan asal bicara, KPU berpedoman pada peraturan dan perundangan yang berlaku. Termasuk berpedoman pada surat edaran menteri dalam negeri nomor 273/2841/SJ tentang pendanaan pilkada serentak tahun 2018. Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa pilkada dibebankan sebagian pada APBD TA 2017. Selebihnya harus dianggarkan dalam APBD TA 2018 dengan memperhatikan tiga hal.
“Pertama, keseluruhan tahapan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2018 termasuk penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan, dan/atau pemilihan susulan, merupakan satu paket kegiatan yang harus dibebankan pada APBD,” terang Syamsul.
Sesuai surat edaran itu pula, pemerintah daerah harus dapat menjamin kepastian penyediaan anggaran pilkada serentak tahun 2018 pada masing-masing tahapan. Sesuai kebutuhan penyelenggaraan pilkada dalam jumlah yang cukup.
Dalam hal pemerintah daerah belum mengganggarkan atau telah menganggarkan dalam APBD TA 2017 tetapi belum sesuai dengan kebutuhan, pemerintah daerah menganggarkan mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD TA. Dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD TA 2017 dan memberitahukan kepada DPRD selanjutnya ditampung dalam Raperda tentang perubahan APBD TA 2017.
“Saat ini kami menunggu komitmen dari pemprov terkait penyediaan anggaran ini. Bila pemprov tetap pada angka Rp 250 miliar, harus ada komitmen dan tanggung jawab pemprov bahwa pilgub bisa tetap berjalan,” tandasnya. (luk)







