Setelah Disahkannya Revisi Perda, Terima Tunjangan Transportasi
BONTANG – Anggota DPRD Bontang bakal lebih sejahtera setelah disahkannya revisi kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 lewat Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang III DPRD di Auditorium Kantor Walikota Bontang, Senin (31/7) kemarin.
Revisi kedua Perda Nomor 2 Tahun 2015 ini juga menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Mengacu PP Nomor 18/2017, tunjangan yang diterima anggota DPRD selama ini bisa naik menjadi tujuh kali lipat dari gaji pokok. Di antaranya ada penyesuaian terutama tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan uang tunjangan transportasi. Besarannya tergantung harga sewa kendaraan.
Tidak hanya itu, anggota DPRD juga akan mendapatkan tunjangan reses. Besarannya tujuh kali uang representasi dan itu di luar anggaran reses rutin yang biasanya dilakukan tiga kali dalam setahun.
Begitu juga untuk rumah tangga pimpinan. Bila selama ini hanya telepon, air, listrik dan gas, nanti ada biaya lain seperti kepala daerah. Anggota DPRD juga akan mendapatkan tunjangan transportasi. Tapi, konsekuensinya mobil-mobil dinas seperti mobil fraksi akan ditarik dan anggota DPRD tidak mendapatkan mobil dinas lagi.
Berbeda untuk pimpinan DPRD. Mereka akan mendapatkan mobil jabatan tanpa tunjangan transportasi. Diperkirakan munculnya kenaikan tunjangan dan tunjangan transportasi ini, besaran gaji yang akan diterima anggota DPRD bisa mencapai Rp 20 juta sampai Rp 22 juta per bulan. Detail aturan inilah yang diatur dalam revisi kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2005.
Pengesahan perubahan Perda ini setelah disampaikannya pandangan kelima fraksi DPRD yang menyetujui adanya revisi Perda. Kelima fraksi tersebut ialah Fraksi Golkar, Nasdem, Gerindra, Hanura Perjuangan, serta Amanat Demokrat Pembangunan Sejahtera (ADPS).
Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Suwardi ditunjuk untuk membacakan laporan Balegda dan pandangan fraksi DPRD terhadap revisi Perda. Salah satunya pandangan Fraksi Gerindra. Berdasarkan laporan Balegda yang dilengkapi dengan lampiran matrik pembahasan fraksi yang berlambang kepala burung garuda tersebut menyetujui adanya perubahan.
“Fraksi Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Kota Bontang Nomor 2 tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD untuk diparipurnakan serta disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang,” tandasnya.
Ia menjelaskan bahwa persetujuan ini akan memberikan dampak positif kepada anggota DPRD berkenaan dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Dengan disahkannya Perda tersebut maka per bulan Agustus 2017 regulasi tersebut akan berlaku bagi pimpinan dan anggota DPRD.
“Dapat lebih mendorong kinerja dan semangat Anggota DPRD Kota Bontang untuk melaksanakan tugas dan fungsi Anggota DPRD sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Sebelumnya, Balegda DPRD telah merampungkan laporan terkait perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2005, tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Ketua Balegda DPRD, Ma’ruf Effendy mengatakan bahwa Balegda ditunjuk untuk membahas Raperda berdasarkan keputusan DPRD. “Berdasarkan keputusan DPRD Nomor 22 Tahun 2017,” singkatnya.
Adapun pembahasan terhadap Raperda yang ditugaskan tersebut meliputi pertama, pembahasan internal terkait penyusunan jadwal pembahasan dalam rapat kerja Balegda. Kedua, pembahasan dalam rapat kerja Balegda bersama Tim Asistensi Pembahasan Raperda untuk tiap-tiap Raperda.
Ketiga, melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim. Keempat, kegiatan fasilitasi terhadap pembahasan Raperda yang dilaksanakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim dan finalisasi draf Raperda. “Pengaturan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD perlu dilakukan perubahan,” ungkapnya.
Terdapat delapan poin perubahan dalam draf Raperda tersebut. Pertama mengenai perubahan tentang jenis penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terbagi dalam dua kelompok. Yakni pajaknya dibebankan APBD serta yang dibebankan yang bersangkutan.
Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD dengan pajak dibebankan APBD meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lain.
Sedangkan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses pajaknya, masuk dalam yang dibebankan kepada pimpinan dan anggota DPRD bersangkutan.
Poin perubahan kedua ialah perubahan redaksional terhadap pengaturan ketentuan, yang termuat dalam Perda dan perubahan Perda sebelumnya disesuaikan dengan redaksional dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Ketiga, terdapat penambahan tunjangan reses dengan besarannya disesuaikan kelompok kemampuan keuangan daerah. “Tinggi paling banyak tujuh kali, sedang paling banyak lima kali, dan rendah paling banyak tiga kali,” paparnya.
Berkaitan dengan tunjangan kesejahteraan bagi pimpinan dan anggota DPRD mengalami perubahan mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan pakaian dinas dan atribut.
Selain hal itu, bagi pimpinan DPRD akan disediakan rumah negara beserta perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Sedangkan anggota DPRD akan memperoleh rumah negara beserta perlengkapannya dan tunjangan transportasi.
“Rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi tidak dapat diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD secara bersamaan,” ujarnya.
Belanja penunjang kegiatan DPRD sebagai sarana untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD juga akan didapatkan. Wujud dari belanja penunjang kegiatan tersebut, program dana operasional pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.
Adapun yang masuk kategori program terdiri atas penyelenggaraan rapat, tunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas dan profesionalisme SDM di lingkungan DPRD, koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan, serta program lain sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD.
Sehubungan dengan pengaturan mengenai kelompok kemampuan keuangan daerah akan mengacu pada Permendagri Nomor 21 tahun 2007 sebelum ditetapkannya perundang-undangan yang baru. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: