SANGATTA- Potensi ‘main mata’ tidak hanya dilakukan oleh masyarakat, calon ataupun anggota parpol, akan tetapi juga berpeluang besar oleh anggota panwas.
Karenanya, jika menemukan keganjilan tersebut, siapapun diminta untuk melaporkan. Tanpa kenal siapa, mereka semua akan dan pasti ditindak.
“Kalau panwas lakukan pelanggaran pemilu, masyarakat dipersilahkan melaporkan,” pinta Muhammad Idris Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kutim.
Tidak hanya di tingkat bawah saja seperti panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan saja, akan tetapi hingga ketingkat atas di kabupaten yakni Panwaslu Kabupaten.
“Mulai dari tingkat bawah hingga atas, laporkan jika melanggar. Karena kita semua punya hak untuk melapor. Siapapun yang melakukan pelanggaran maka wajib ditindak lanjuti dan proses,” kata Idris.
Hal ini disampaikan, karena semua sama. Tak ada yang berbeda. Jika bersalah maka wajib ditindak. Dengan demikian, bisa menciptakan pemilu yang bersih dan berkeadilan.
“Kita semua berharap agar pemilu mendatang baik pilgub, pileg, maupun pilpres berjalan lancar. Tanpa politik uang, menipulasi ataupun kampanye hitam serta pelangaran lainnya. Untuk itu, kita semua harus saling mengawasi dan menjaga,” pintanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: