SANGATTA – Pemkab Kutim meminta kepada Ombudsman RI untuk turun tangan menyelesaikan sengketa tumpang tindih izin pengelolaan hutan yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebelum kemudian berubah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK).
Sengketa tersebut terjadi pada areal PT Anugerah Lahan Kaltim yang bergerak di bidang perkebunan sawit serta PT Diva Perdana Pesona yang merupakan perusahaan perkayuan Hutan Tanam Industri (HTI) di Desa Karaitan Kecamatan Bengalon. Akibat adanya dualisme izin pengelolaan hutan tersebut, menyebabkan kedua perusahaan ini pada akhirnya sama-sama tidak bisa beraktivitas pada area yang ada.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Kutim, Mugeni mengatakan, Pemkab Kutim memang menyurat langsung kepada Ombudsman Ri untuk bisa menyelesaikan permasalahan yang ada. Sehingga upaya ini bisa memberikan kepastian hukum kepada salah satu perusahaan.
Yang manakah SK (Surat Keputusan) penetapan pengelolaan kawasan hutan yang benar sesuai keputusan Kementerian Kehutanan tersebut. Sebab setelah Kemenhut mengeluarkan penetapan pengelolaan hutan bagi PT Anugerah Lahan Kaltim, selang 4 tahun kemudian yakni tahun 2014 terbit kembali penetapan pengelolaan kawasan hutan bagi PT Diva Perdana Pesona, di lokasi yang sama. Sementara penerbitan penetapan izin pengelolaan hutan bagi PT Diva Perdana Pesona ini tidak melibatkan Pemkab Kutim sebagai penguasa wilayah.
“Jika melihat segi ekonomis yang ditawarkan dan tentu berpengaruh bagi masyarakat di daerah tersebut, Pemkab Kutim cenderung berpihak kepada PT Anugrah Lahan Kaltim sebagai perusahaan Sawit jika dibandingkan kepada PT Diva Perdana Pesona yang merupakan perusahaan HTI,” ujar Mugeni.
Sementara itu Asisten Ombudsman RI, Nugroho Eko Martono membenarkan jika kedatangan mereka ke Kutim untuk memindaklanjuti laporan dari Pemkab Kutim terkait dualisme izin pengelolaan hutan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kehutanan secara sepihak. Kedatangan tim Ombudsman ini untuk menggali data-data faktual di lapangan terkait perizinan dan aktivitas kedua perusahaan yang bersengketa tersebut. Jangan sampai terjadi gesekan antara kedua perusahaan yang mengakibatkan dampak merugikan bagi warga sekitar.
“Kami juga sudah mengambil data kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim serta sebelumnya sudah dua kali memanggil pihak Kementrian Kehutanan sendiri,” tutur Nugroho.
Lebih jauh dikatakan Nugroho, hasil yang didapatkan di Kutim akan menjadi bahan acuan untuk kembali berkoordinasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta. Dirinya berharap, pada akhir Agustus ini permasalahan ini sudah bisa mendapatkan hasil penyelesaian. (aj/dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post