SAMARINDA –Pemkot Samarinda meminta Dinas Kesehatan Kota (DKK) lebih jeli awasi peredaran obat-obatan tanpa resep dokter. Pasalnya, hingga kini masayarakat masih dapat memperoleh obat-obatan dengan label merah itu dijual secara bebas.
Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin menegaskan, pengawasan harus dilakukan di sejumlah fasilitas kesehatan. Seperti apotek maupun tempat-tempat penjualan obat lainnya.
“Saya sudah instruksikan kepada DKK agar segera menindak masalah ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Sugeng, Selasa (13/11) kemarin.
Tak ingin kecolongan, bila diperlukan, imbuhnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda sebagai penegak Perda juga turut dilibatkan. Untuk membantu DKK menertibkan para oknum yang kerap memperjualbelikan obat-obat dengan label merah.
“Kan semua sudah ada tugas masing-masing. Apa perlu saya turun langsung, kan setiap OPD punya tupoksi (tugas pokok fungsi). Masa sedikit-sedikit sekdanya,” tegas Sugeng.
Selain itu, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda itu berharap, DKK dapat memetakan tempat penjualan obat dengan label merah. Sehingga memudahkan pengawasan dan penindakan jika masih terjadi pembangkangan/pelanggaran.
Sementara itu, salah seorang dokter yang mengabdi di Puskesmas Kecamatan Harapan Baru, Bahrul Huda mengaku, kerap menyuarakan minimnya perhatian pemerintah dalam mengawasi sejumlah apotek maupun toko yang menjual obat tanpa resep dokter. Pasalnya, ia sendiri membuktikan melalui tes pasar, membeli obat dengan label merah tanpa resep dokter itu.
“Ini kan berarti perhatian pemerintah masih minim. Pernah saya buktikan. Saya dapati apotek yang jual antibiotik tanpa resep dokter,” ujarnya.
Padahal, obat tersebut berbahaya apabila dikonsumsi terus menerus dalam jangka waktu panjang. Masyarakat tentunya harus berubah pola pikir agar tidak lagi ketergantungan dengan obat. Termasuk menyandingkan obat yang biasa dikonsumsi dengan antibiotik tanpa periksa ke dokter.
“Setiap apotek harusnya turut mengedukasi jenis obat yang dapat dijual secara bebas tanpa resep maupun tidak. Kalau logonya hijau, bisa dijual secara bebas tanpa resep dokter, termasuk logo biru juga tidak apa-apa. Namun kalau logonya merah itu harus disertakan resep dokter,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala DKK Samarinda, Rustam mengaku, mengenai pengawasan obat-obatan menjadi wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pihaknya menindak usai ada keterangan dari lembaga pengawasan tersebut.
“Tindakan yang kami ambil berupa peneguran. Jika sudah tiga kali ditegur tidak pernah digubris, izin usaha bisa kami hentikan,” pungkas Rustam. (*/dev)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post