Jika Tak Penuhi ADD 10 Persen dari APBD
SANGATTA – Meski sudah mengalokasikan Anggaran Dana Desa (ADD) setiap tahun, namun Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kini justru mendapat tuntutan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Pasalnya, ADD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kutim tersebut tidak sesuai dengan yang diamanatkan dslam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintah Desa.
“Sesuai amanat UU No.6 Tahun 2014, Pemkab wajib merealisasikan ADD paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Pemkab dalam APBD, setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK),” jelas Ketua Apdesi Kutim Khoirul Anam baru-baru ini.
Lantas, lanjut dia, jika tuntutan tersebut tidak segera dipenuhi, maka Apdesi akan melaporkan Pemkab Kutim ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pembangunan Desa Tertinggal. Tak hanya itu laporan juga akan disampaikan langsung ke Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
“Kami serius akan permasalahan ini. Makanya, kami tunggu tanggapan bupati selama 10 hari ini,” katanya.
Khoirul yang juga menjabat sebagai Kades Tepian Makmur Kecamatan Rantau Pulung itu juga mengaku Apdesi telah mengajukan surat tertulis ke Pemkab Kutim yang ditujukan ke Bupati. Sehingga, jika surat tersebut tidak mendapat respon, maka beberapa orang anggota Apdesi akan langsung berangkat ke Jakarta melaporkan masalah tersebut.
“Tanggapan tertulis atas permohon itu, kami terima paling lambat sepuluh hari dari pengajuan kami,” tegasnya. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post